Pembawa Aspirasi Rakyat

Reskrim Polsek Pondok Gede Menilai Owner Tiffaney Club and Lounge Tidak Koperatif

0

BEKASI, pelitarakyat.co.id – Satreskrim Polsek Pondok Gede, Polrestro Bekasi Kota sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Owner atau pemilik Tiffaney Club and Lounge terkait penguncian petugas ‘Tim Pemburu Covid’ pada Minggu (13/12) silam.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin kepada Pelita Rakyat, saat ditemui di Kantornya, Kamis (17/12/2020).

“Menurut saya owner club tersebut tidak koperatif, karena hingga kini belum ada jawaban terkait pemanggilan yang dilayangkan sejak Senin (14/12/2020), tepat sehari setelah kejadian,” ungkap Jimmy.

Dikatakan, karena hingga hari ini belum ada jawaban terkait pemanggilan pertama, maka akan kita lakukan pemanggilan kedua terhadap Owner Tiffaney. “Batas waktu pemanggilan pertama selama satu Minggu, karena tidak ada kehadiran dalam pemanggilan tersebut, maka akan kita berikan pemanggilan kedua,”kata.

Menurutnya sudah jelas, owner dari club tersebut tidak koperatif karena tidak ada jawaban apapun. Dan Polsek juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar ditinjau kembali mengenai perizinan club tersebut.

Dijelaskan, pada saat melakukan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Sebelumnya kami juga menghimbau pengunjung untuk melakukan pembayaran. Setelah itu dihimbau juga bagi pengunjung untuk meninggalkan tempat.

Namun ditengah itu, pihak security mengunci pintu club selama kurang lebih 30 menit. Lalu setelah ditemukan owner-nya berada di ruangan khusus, maka kunci pintu baru dibuka usai mendapat perintah dari owner.

Sebelumnya, sambung Jimmy, memang diakui belum pernah dilakukan operasi di tempat tersebut. Hanya diingatkan terkait disiplin prokes dan jam buka tutupnya tempat usaha. Bahkan sebelum kejadian ini, pernah juga pihak kecamatan hendak memberikan peringatan terkait waktu operasi usaha, namun pihak kecamatan tidak diperbolehkan masuk.

Setelah itu Polsek melakukan peringatan untuk kedua kalinya, begitu juga petugas tidak diperbolehkan masuk saat ingin memberikan peringatan. Hingga ketiga kalinya kita melakukan operasi gabungan tiga pilar dalam satuan ‘Tim Pemburu Covid’.

Jimmy menambahkan, jika nanti hingga pemanggilan ketiga pihak club tersebut tidak mengindahkan, maka akan dikenakan undang undang protokol kesehatan. Karena diketahui mereka mengundang artis DJ. dalam arti perbuatan itu disengaja.

“Kita terus melakukan pemantauan melalui giat patroli. Dan juga bersama Pemda memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha untuk mengikuti prokes yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini tayang pihak Tiffaney Club and Lounge belum bisa dimintai keterangan. Pelita Rakyat sudah menghubungi Publik Relation (PR) club tersebut melalui seluler, Kamis (17/12/2020), dan masih menunggu jawaban dari pihak club tersebut.(nugi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.