Jalan Umum di Pematangsiantar Dipakai Untuk Acara Pesta Pernikahan, Warga Mengeluh dan Protes
Ilutrasi
PEMATANGSIANTAR, pelitarakyat.co.id – Warga Kota Pematangsiantar mengeluhkan penutupan akses jalan umum bagi pejalan kaki mau pun kendaraan bermotor sering terjadi dikarenakan acara pesta pernikahan yang bersifat lokal. Kendaraan bermotor mau pun pejalan kaki harus mengalah mencari jalan alternatif lainnya. Kenyataannya yang terjadi di lapangan, lalu lintas kendaraan menjadi kurang lancar bahkan menjadi semrawut dampak dari penutupan jalan umum tersebut.
Padahal jalan umum seyogianya merupakan hak bagi pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Kendati demikian, publik kini seakan “dipaksa” mengalah demi untuk kepentingan segelintir pribadi tertentu.
Salah seorang warga Kota Pematangsiantar, Ridho W (38), dalam sebuah perbincangan dengan wartawan, Kamis (7/9/2023) turut menumpahkan uneg-uneg kekesalannya. Dia mengaku sering menemukan beberapa ruas jalan penghubung yang dilaluinya ditutup dan dialihkan demi sebuah acara pesta pernikahan. Akibat penutupan dan pengalihan jalan itu, Ridho mengatakan lalu lintas acap menjadi macet dan semrawut.
“Saya pernah melintas di daerah Jalan Jawa ke arah Singosari. Di situ ada pesta pernikahan. Si empunya hajatan mendirikan tenda di badan ruas jalan. Bahkan kendaraan bermotor terpaksa melalui jalan alternatif ke Jalan Ampi. Dalam hati saya membatin, ‘kalau jalan ini ditutup akibat ada kemalangan atau kematian mungkin masih dapat dimaklumi’,” ujarnya. Malah kadang ruas jalan ditutup, hanya untuk acara pesta Sunatan (khitan), lanjutnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut Ridho mengatakan, orang yang mengatur dan mengarahkan pengalihan lalu lintas di jalan itu bukan dari petugas berwenang seperti anggota kepolisian mau pun dinas perhubungan, melainkan orang berpakaian batik yang diduga bagian dari panitia pesta.
Meski pun penutupan jalan ini misalnya diperbolehkan oleh peraturan , namun saya berharap agar kebijakan ini dapat dievaluasi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan mengeluarkan peraturan daerah yang melarang penggunaan jalan umum sebagai lahan acara pesta, terkecuali acara peringatan kematian, dan sakral (Tim:PR/RN).