Capem Bank Mandiri Unit PLN Sumut Diduga Plin Plan, Anak Yatim Piatu Terhambat Terima Deposito Almarhum Sumarno
Anak yatim piatu, ahli waris Almarhum Sumarno, pegawai PT.PLN Unit Distribusi Sumut (sebelumnya bernama PT.PLN Wilayah II Sumut) diabadikan di kantor perusahaan BUMN, Jalan Yos Sudarso Medan.
MEDAN,pelitarakyat.co.id – Harapan empat anak yatim piatu dari Almarhum Sumarno, mantan pegawai PT.PLN Unit Distribusi Sumut, untuk memperoleh deposito almarhum ayahnya sebesar Rp.180 juta akhirnya kandas di tengah jalan. Karena adanya dugaan intervensi isteri sambung Almarhum Sumarno, berinisial BR, kepada Bank Mandiri Cabang PT.PLN Unit Distribusi Sumut.
BR, adalah pegawai CS Sanobar di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat, (28/7/2023) menyerahkan surat penolakan untuk melakukan pencairan uang deposito Almarhum Sumarno kepada Bank Mandiri Capem PT.PLN Unit Distribusi Sumut.
Padahal sebelumnya, salah satu pegawai Bank Mandiri Cabang PT.PLN Unit Distribusi Sumut menyatakan, pihaknya akan memberikan deposito kepada ahli waris Sumarno jika isteri sambung Almarhum Sumarno hadir bersama empat anak yatim piatu dari Almarhum Sumarno.
Apalagi, diantara isteri sambung, BR dengan empat ahli waris Almarhum Sumarno sudah melakukan perjanjian dan kesepakatan bersama untuk melakukan pencairan deposition Almarhum Sumarno pada 23 Juni 2023 lalu. Dalam kesepakatan itu, disepakati yang menerima pencairan deposito tersebut adalah Edi Iswanto.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa BR kelihatannya bersikukuh dalam pencairan deposito Almarhum Sumarno dengan mematok angka perolehan untuk dirinya sebesar Rp.80 juta dari jumlah Rp.180 juta.
Berdasarkan hukum agama Islam dengan mengacu kepada hukum Faroid, dimana isteri sambung, BR hanya memperoleh seperdelapan, itupun jika isteri sambung nikah sirih memiliki anak dari Almarhum Sumarno.
Kabid Humas DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Sumut, Ahmad Adha sangat menyesalkan apa yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat namun tertunda atau terhambat akibat adanya dugaan aroma intervensi.dari BR terhadap Bank Mandiri Cabang PT.PLN Unit Distribusi Sumut.
“Jangan mentang-mentang BR kerja di CS PT.PLN Unit Distribusi Sumut, pihak Bank Mandiri terkesan memenuhi intervensi BR. Apapun ceritanya, kita siap tegak lurus demi keadilan dan hak anak yatim piatu,” kata Ahmad Adha pada wartawan, Sabtu malam (30/7/2023).
Selanjutnya diketahui bahwasanya sebelumnya anak anak almarhum sudah menandatangani berkas yang ditujukan Bank Mandiri untuk diisi dan ditandatangani, termasuk BR secara bersama sama dan dalam keadaan sehat sadar mengisi dan menandatangani berkas dari PT Bank mandiri tersebut. Semua berkas sudah dipenuhi ahli waris dari Almarhum Sumarno.
Lebih jauh Adha menyatakan, bahjwa dugaan intervensi BR kepada Bank Mandiri Cabang PT.PLN Unit Distribusi Sumut itu semakin nyata. Karena saat anak-anak Almarhum Sumarno dan Adha yang juga sebagai Advokasi Non Litigasi mau masuk ke kantor tersebut dihalang-halangi Securiti yang bertugas di kantor Bank Mandiri.
Sementara itu Seswo anak Almarhum Sumarno didampingi Adha saat berada di Bank Mandiri meminta untuk bisa diberikan surat petunjuk/pengantar bahwa ditundanya pencairan deposit Pihak Bank mandiri tidak menyanggupinya.
Alasannya, lanjut Adha, karena tidak ada hasil keputusan pengadilan agama. ”Kalau sudah ada itu, baru kami bisa menyanggupinya,” ucap Liza Customer Service yang bertugas di Bank Mandiri.
“Bank Mandiri sepertinya tidak relevan dan tidak porposional dalam tegak lurusnya menjalankan hak hak nasabah yang seharusnya bisa dapat haknya namun tertunda, Padahal ahli waris dan BR sudah mengisi kesepakatan dan ditandatangani pada Jumat 23 Juni 2023,” ujar Adha.
Adha juga menyatakan bahwa masalah ahli waris Almarhum Sumarno juga akan berjalan panjang. Salah satunya menyangkut hutang piutang yang diduga dilakukan keluarga BR yakni ES (adik BR), yang bertugas di ASN Pemko Tanjung Balai dan MR, (abang BR) yang bertugas di PTPN IV.
“Semuanya akan kita telusuri kebenarannya. Demi kebenaran dan keadilan,” pungkas Adha . (bar/de).