15 Paket Pekerjaan Konstruksi SMPN dan SDN di Purwakarta Masuki Titik Kritis Jelang Akhir Tahun

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Sebanyak 15 paket pengadaan langsung jasa konstruksi di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta kini memasuki titik kritis. Proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut dinilai sangat mepet menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Molornya pengesahan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) ditenggarai menjadi akar masalah yang berimbas langsung pada terlambatnya jadwal proses pengadaan dan pelaksanaan dilapangan.
Pejabat Pengadaan Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Purwakarta, Hendra Trenggana, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengebut proses pengadaan 15 paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Menurutnya, paket tersebut terdiri dari 8 paket pekerjaan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 7 paket untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN).
“Pengesahan paket di akhir tahun dapat berdampak pada psikologis pejabat pengadaan karena tenggat waktu yang ketat, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta keharusan menyelesaikan banyak paket secara bersamaan,” ujar Hendra saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11/2026).
“Terlambatnya proses pengadaan jelang akhir tahun ini merupakan imbas dari molornya pengesahan DIPA dan RKA,” tambahnya.
Meski demikian, kata Hendra, tahapan mulai dari unggah dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak untuk pengadaan langsung tetap berjalan sesuai standar waktu yang ada, yakni sekitar 8 hari.
“Selain memproses pengadaan, peran Pejabat Pengadaan juga meliputi pemberian masukan, konsultasi, serta memfasilitasi penyediaan informasi terkait kebutuhan pengadaan,” jelas Hendra.
Terkait rekomendasi penentuan dan pemilihan penyedia jasa, Hendra menegaskan bahwa untuk kegiatan tertentu pihaknya tetap mengacu pada rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.
“Penentuan dan pemilihan penyedia jasa pengadaan langsung maupun kegiatan tertentu, atas rekomendasi PPK atau KPA, tetap mengutamakan pengusaha lokal yang sudah berpengalaman dan memiliki rekam jejak hasil pekerjaan yang berkualitas baik,” pungkasnya. (rt)