Mantan Dirut Hotel di Lebak Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Perkara Tambang Ilegal

0

LEBAK,pelitarakyat.co.id – Mantan Direktur Utama Hotel Rahaya Resort, Rosna Gustian Rahayu, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak, Banten.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyana Valent Asnawi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (28/10/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut Rosna dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta.

JPU juga menjelaskan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga mengingatkan bahwa masa penahanan kota terhadap terdakwa akan berakhir pada 30 November 2026.

Dengan demikian, proses hukum perkara dugaan penambangan tanpa izin tersebut masih berlanjut. Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.

Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Status hukum terdakwa tetap harus mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Azis Nawawi

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.