Pembawa Aspirasi Rakyat

Polisi Belum Panggil Pengusaha Kopi Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

0

LAMPUNG,pelitarakyat.co.id, Kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dialami wanita paruh baya Anita Maria Margareta (AMM), 37 tahun, belum ditangani Kepolisian Sektor Sidomulyo Polres Lampung Selatan Polda Lampung secara serius. Penganiayaan dan pengrusakan oleh pasangan tanpa statusnya, Supali (SU) ini, terjadi pada Selasa (9/08/ 2022)
di kontrakan mereka di Desa Sidodadi
Kec: Sidomulyo Lampung Selatan.

“Saya telah melaporkannya di Polsek Sidomulyo pada tanggal 12 Agustus, tiga hari setelah kejadian, dan sudah divisum oleh dokter puskesmas Sidomulyo, namun pelaku belum ditangkap” tutur AMM melalui sambungan telepon dengan pewarta pelitarakyat.co.id. Sebab musabab kejadian katanya, diawali kondisi dirinya yang sudah berbadan dua akibat hubungan dengan SU. Pengakuan AMM, dia dan SU sudah berhubungan selama tiga (3) tahun tanpa ikatan pernikahan.

“Mulanya dia mau bertanggungjawab, namun setelah kembali dari istrinya, Supali berubah pikiran, dan tidak mengakui anak yang saya kandung” jelasnya sambil terisak. AMM melanjutkan, dirinya kemudian dianiaya oleh SU dan merusak hp miliknya yang berisi beberapa bukti kuat. Setelah kejadian, AMM juga sempat didatangi istri dan beberapa kerabat SU. AMM juga bersedia untuk dilakukan uji periksa DNA terhadap bayi yang dikandungnya tersebut.

Guna konfirmasi perkembangan, media ini pun mencoba menghubungi pihak penyidik ( Bripka Wahyu) melalui sambungan pesan (WA) nomor 0821*3*45155, pada (27/9/2022) lalu. Pesan hanya dibaca tanpa dibalas.

Pihak kuasa hukum korban, Marulak Simalango As, SH dari Firma Hukum JHS dan Rekan membenarkan bahwa kliennya sudah melapor ke Polsek Sidomulyo dengan bukti laporan LP No : B-57/VIII/SPK/POLSEK SIDOMULYO/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 12 Agustus 2022. Marulak membenarkan, pihak Polsek Sidomulyo sudah mengambil keterangan dari kliennya dan beberapa saksi. Namun, Marulak belum melihat upaya pihak kepolisian untuk segera memanggil terlapor, Supali.

“Pihak polsek Sidomulyo memang sudah memberikan SP2HP atas pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi pihak pelapor. Tapi, bagaimana dengan terlapor, kenapa belum ada tindaklanjut?” kata Marulak. Disampaikan Marulak, pihaknya juga sudah melakukan konfrontir dengan pelapor, kliennya. ” Kami sudah konfrontir bu Anita sebagai korban( pelapor) via selularnya agar menceritakan asal muasal terjadinya dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan terlapor” lanjut Marulak.

Kemudian, Marulak memberi beberapa poin hasil konfrontir timnya dengan pelapor yang nantinya akan menjadi sebagai referensi tuntutan. “Pertama, terlapor diduga kuat telah menghamili si terlapor yang bukan istri sahnya, tapi setelah di minta pertanggung jawaban si terlapor malah menghindar dan tidak mau bertanggung jawab” tegas Marulak, yang juga dikenal sebagai pemerhati sosial ini. Lanjutnya, kejadian itulah yang memicu penganiayaan terhadap si korban dan sudah dilakukan visum oleh pihak Puskesmas yang hasilnya sudah di tangan polisi. Dikarenakan bukti-bukti perbuatan terlapor ada dalam Hp si korban, kemudian si terlapor merampas hp si korban dan mengakibatkan kerusakan.

“Dan bukti penyitaan HP yang rusak Berdasarkan Berita Acara sudah ada di tangan Penyidik, Bripka Wahyu” katanya. Hasil konfrontir tersebut sudah mereka utarakan ke pihak penyidik tanpa ada niat intervensi, hanya sebatas masukan dan tidak ada niat mencampuri ranah penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum pelapor yakin dan percaya bahwa tugas Penyidik akan netral dan independen dan presisi.

“Kami akan koperatif dalam setiap proses hukum dan akan menelaah segala kebijakan yang diambil penyidik. Dan besar harapan laporan klien kami ini diproses sebagaimana mestinya” ungkap Marulak. Pihak Marulak juga menyampaikan, pihak Kepolisian rencananya hari ini akan memanggil terlapor, Supali, untuk pemeriksaan selanjutnya. ( TONY)

Leave A Reply

Your email address will not be published.