Proyek Gali Tanam Jaringan Kabel PLN Dinilai Abaikan Dampak Lingkungan, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam

0

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Proyek pengalian dan penanaman jaringan kabel listrik tegangan menengah 20 KVA di wilayah Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. PT Pijar Laju Nusantara Electrifying Servis (PT. PLNES), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bertindak sebagai kontraktor utama, didesak untuk bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan gangguan ketertiban lalu lintas yang dirasakan warga serta pengguna jalan.

​Tidak hanya dampak fisik di lapangan sepanjang rute pengerjaan, sorotan merembet pada dugaan pelanggaran tata kelola kontrak proyek (corporate governance) terkait pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga.

Ketua LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya mengungkapkan keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan dan gangguan akses publik

​Pengerjaan proyek yang melintasi jalur jalan Provinsi Jawa Barat (seksi Campaka–Sadang) serta jalur jalan Kabupaten Purwakarta (seksi Ipik Gandamanah–SMPN 5–SMPN 2 hingga Jatiluhur) dinilai memicu serangkaian persoalan serius di lapangan.

“​Penyempitan badan jalan, penggalian dan penumpukan material di pinggir jalan mempersempit ruang gerak kendaraan berpotensi memicu kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas. ​kepulan debu pekat mengering saat terik matahari memicu kepulan debu tebal saat dilintasi kendaraan mengganggu jarak pandang pengendara dan berisiko terhadap kesehatan pernapasan warga termasuk lumpur material tanah galian meluber ke badan jalan,” ujarnya.

Menurutnya, ​proyek tersebut juga akan mengakibatkan kerusakan bahu jalan dan terganggunya aktifitas ekonomi usaha warga.

“Kerusakan fisik pada struktur bahu jalan provinsi maupun kabupaten akibat aktivitas penggalian yang tidak langsung dikembalikan ke kondisi semula. ​Gangguan Usaha Warga, Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko-toko di sepanjang jalur pengerjaan mengeluhkan terganggunya aktifitas ekonomi,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan main kontraktor selaku pemenang tender pekerjaan mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.

“Prinsip Privity of Contract, pengalihan pengerjaan ke pihak lain dinilai mengabaikan prinsip dasar kesepakatan. Pemenang tender diduga tidak mengerjakan langsung secara substansial hanya mengambil selisih keuntungan (margin/fee) dari pengalihan pengerjaan kepada subkontraktor,” jelas Tarman di Purwakarta, Minggu (25/10/2026).

Ia juga menyoroti kewenangan pengawasan  Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta terkait UPL/UKL atau sejenisnya dan Rekomendasi Teknis pemanfaatan ruang bahu jalan dari Dinas PUTR.

“Perlindungan keselamatan masyarakat adalah keutamaan, pihak Pemerintah harusnya bergerak cepat mengambil tindakan. Jajaran manajemen PT PLN (Persero), dinas teknis terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera melakukan evaluasi serta inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purwakarta, Erlan Diansah, pada prinsipnya, DLH berwenang melakukan pengawasan aspek lingkungan hidup termasuk pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan dan pengendalian dampak kegiatan.

​”Terkait penggalian, pengunaan bahu jalan dan keselamatan lalu lintas. Penangannya melibatkan instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Erlan melalui smartphone pribadinya.

Terkait kegiatan tersebut, sambung Erlan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi dan dampak terhadap masyarakat ditangani dengan baik.

“Kami mendukung pembangunan infrastruktur, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan lingkungan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

Dikonfirmasi lewat WA Pribadinya, Manager Area Purwakarta PT. PLNES, Irfan, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. (rt)

Leave A Reply

Your email address will not be published.