Badak Banten Perjuangan Desak Penanganan Dugaan KDRT yang Melibatkan Sekdes Gunung Anten Secara Objektif

 Organisasi tersebut meminta kepolisian dan pemerintah daerah memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum

0

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni

 

LEBAK,pelitarakyat.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan menyampaikan surat desakan kepada sejumlah pihak terkait penanganan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kabupaten Lebak, berinisial DW.

Melalui Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, organisasi tersebut meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada 22 Oktober 2026, Eli menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan pada jabatan ataupun kepentingan pihak tertentu,” ujar Eli dalam keterangannya.

Surat Desakan Ditujukan kepada Sejumlah Instansi

DPP Badak Banten Perjuangan menyatakan telah mengirimkan surat bernomor 053/DPP-BBP/X/2026 tentang desakan pemeriksaan objektif atas dugaan KDRT yang disebut melibatkan DW dan seorang berinisial FFR.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Lebak melalui Kasat Reskrim atau unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bupati Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, dan Camat Cimarga.

Dalam surat tersebut, organisasi itu menyampaikan sejumlah permintaan, antara lain agar penanganan dugaan KDRT mengedepankan perlindungan terhadap korban, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara profesional, serta proses hukum berlangsung tanpa intervensi yang tidak semestinya.

Selain itu, Badak Banten Perjuangan meminta agar sanksi sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian dipertimbangkan apabila pelanggaran telah terbukti melalui mekanisme yang berwenang.

Eli juga menyampaikan bahwa organisasinya menolak segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi proses pemeriksaan, baik yang berasal dari lingkungan pemerintahan desa, kecamatan, maupun pihak lainnya.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Eli merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai salah satu dasar hukum yang relevan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, dugaan KDRT perlu ditangani secara serius dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan hak-hak hukum semua pihak yang terlibat.

Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Terkait kemungkinan sanksi kepegawaian, Badak Banten Perjuangan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menelaah ketentuan yang berlaku sesuai status kepegawaian pihak yang bersangkutan. Penerapan sanksi administratif maupun etik harus melalui prosedur yang sah dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

Konfirmasi kepada Pihak Terkait

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari DW maupun FFR mengenai pernyataan dan desakan yang disampaikan DPP Badak Banten Perjuangan.

Penentuan tanggung jawab pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Azis Nawawi)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.