KING BADAK: Surat Pengaduan Telah Disampaikan kepada Manajemen BJB Rangkasbitung
Eli Sahroni Minta Pemeriksaan Internal atas Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai

LEBAK,pelitarakyat.co.id – Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, menyatakan telah menyampaikan surat pengaduan beserta barang bukti kepada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Rangkasbitung. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menurut pihak pelapor melibatkan seorang pegawai BJB berinisial FFR dalam persoalan rumah tangga DW dan PS.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Eli Sahroni, paman PS, mengatakan surat pengaduan tersebut telah diserahkan melalui petugas keamanan BJB Cabang Rangkasbitung sekitar satu minggu setelah peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan kekerasan fisik terhadap PS.
Menurut Eli, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia menyebut lokasi tersebut sebagai tempat tinggal DW dan FFR.
Eli meminta manajemen BJB Cabang Rangkasbitung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melayangkan surat resmi yang dilengkapi barang bukti kepada Kepala Cabang BJB Rangkasbitung,” ujar Eli dalam keterangannya.
Ia juga meminta agar pihak bank memberikan tanggapan resmi serta informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai mekanisme pemeriksaan internal yang berlaku.
Sebagai pelapor, Eli berharap manajemen BJB dapat memeriksa informasi dan bukti yang disampaikan secara objektif, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.
Eli menyatakan, apabila dalam waktu tujuh hari kerja sejak pemberitaan ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak manajemen BJB Cabang Rangkasbitung, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor cabang tersebut.
“Kami berharap ada tanggapan resmi atas surat pengaduan yang telah kami sampaikan. Jika tidak ada jawaban dalam tujuh hari kerja, kami berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa,” katanya.
Penanganan Dugaan KDRT Masih Berproses
Selain menyampaikan pengaduan kepada pihak bank, Eli menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak masih berproses.
Ia menyebut penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Eli mengapresiasi langkah kepolisian yang, menurut keterangannya, telah memeriksa sejumlah saksi.
Meski demikian, perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh informasi resmi mengenai status laporan, tahapan penyidikan, serta keterangan para pihak yang berkaitan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen BJB Cabang Rangkasbitung maupun FFR mengenai pengaduan tersebut. Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada kedua pihak sebelum atau pada saat berita diterbitkan agar informasi yang disajikan berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik merupakan kewenangan pihak yang berwenang di lingkungan BJB, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Azis Nawawi)