Pembawa Aspirasi Rakyat

Dishub Kota Bekasi Polisikan Warga Pengrusak Plang Rambu Lalin

0

BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi polisikan warga usai merusak plang larangan berputar di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2021).

Terjadinya pelaporan terhadap warga dikarenakan tindakan itu dinilai menyalahi aturan, dengan merusak aset negara yang diketahui kepentingan masyarakat umum.

Kepada awak media, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, untuk kejadian hari ini, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengapa warga tersebut marah. Mungkin ada suatu keberatan.

Seperti diketahui bahwa hari ini baru dimulai uji coba pengaktifan trafic light di jembatan Grand Komala Lagoon (GKL). Belum 1 jam terealisasj sudah ada protes warga.

“Kita memahami apabila ada warga yang kaget, dan kurang memahami. Karena memang untuk sosialisasi membutuhkan waktu. Namun mengapa harus merusak plang,” ungkap Teguh.

9

Menurutnya, apapun alasannya tindakan pengrusakan aset negara yang diperuntukan kepentingan umum bisa berurusan dengan hukum. Karena rambu itu dibuat ada aspek hukumnya.

Harapan saya, sambung Teguh, setelah membuat laporan polisi, Kami hanya mengikuti langkah hukum sesuai aturan.(Nugi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.