Pembawa Aspirasi Rakyat

Tim Buser Polsek Medan Sunggal Tangkap Maling Spesial Curanmor

0

 

Medan, PelitaRAKYAT, Petugas Reskrim  Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor an. AS als Ari Pelong (29), warga Jl Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo. AS diciduk polisi saat berada di rumahnya.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (14/01). Dalam keterangan pers yang disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban INTAN P (34), warga Jl. Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 lalu. Sepeda motor miliknya raib saat diparkirkan di depan rumah korban.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan dan investigasi,  diduga kuat  pelaku pencurian sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong. Pengejaran  dilakukan, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.

“Pada hari Rabu (13/01), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dilakukan pengejaran. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban. Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor  yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Deli Serdang. Pelaku mengatakan kedua sepeda motor tersebut telah dijual kepada S dan G, yang saat ini masih kita buru”,  jelas Simanjuntak.

AKP Budiman Simanjuntak menambahkan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor. “Terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita sangkakan  melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”,ujar Kanit  Reskrim ini mengakhiri. (*/ton)

Leave A Reply

Your email address will not be published.