Tersangka AS, Pemalsu SHLS 7 SPPG Purwakarta Berhasil Diringkus

0

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Tersangka AS (39), tersangka pemalsu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta. Setelah melakukan pengejaran ke sejumlah tempat, tersangka (AS) warga kampung Sadang, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ditangkap di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara mengungkapkan kasus pemalsuan SLHS ditemukan di 7 SPPG yang beroperasi diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Perkara terjadi pada kurun waktu bulan April hingga Juli 2026, dengan penemuan pada hari Senin, 17 Agustus 2026 di 7 SPPG yang berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Tersangka (AS), sambung kasat, modusnya menawarkan jasa pengurusan SLHS yang merupakan salah satu syarat pendirian dan pengoperasian SPPG, dengan biaya jasa sekitar 5 juta hingga 7 juta rupiah persertifikat SLHS.

“Tersangka membuatkan SLHS palsu atas nama masing-masing SPPG dengan menyuruh ADS (alias U), untuk mengedit SLHS milik 7 SPPG diwilayah hukum Kabupaten Purwakarta,” jelas I Made Purwantara di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia mengatakan terdapat sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, print out percakapan WhatsApp, 1 unit komputer, 1 buah handphone, bukti transfer jasa pengurusan SLHS sebesar 5 juta hingga 7 juta rupiah dan 1 lembar surat rekomendasi SLHS Dinas Kesehatan,” terangnya.

Menurutnya, setelah melakukan pengejaran ke sejumlah daerah yang diduga tempat persembunyian tersangka, akhirnya AS berhasil diamankan di Kota Tangerang.

“Tersangka merupakan warga kampung Sadang, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Setelah terdeteksi keberadaan AS diwilayah Jampang, Surade, Sukabumi lalu berpindah ke Tangerang. AS berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Purwakarta dipemukiman padat penduduk di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kasat.

“Tersangka AS, dijerat pasal 391 ayat (1) UU KUHP No 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rt)

Leave A Reply

Your email address will not be published.