Pembawa Aspirasi Rakyat

Kemendagri Ingatkan Daerah Untuk Tepat Waktu Susun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

0

JAKARTA,pelitarakyat.co.id,Kementrian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jendral (ITJEN) Kemendagri  mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (PEMDA) agar tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).  Hal ini ditegaskan ITJEN Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 700/1329/IJ tertanggal 03 Juni 2022 berperihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023. Demikian keterangan tertulis diterima media ini, Jumat (08/07/2022).

Surat Edaran ITJEN Kemendagri ini menindak lanjuti ketentuan Peraturan Dalam Negeri Nomor 10 Tahun2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah  Tahunan dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/3153/SJ tanggal 27 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun 2022.

Surat penyampaian ITJEN Kemendagri yang ditujukan kepada seluruh Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini menyampaikan 6 poin yang menjadi perhatian. Hal tersebut :

  1. Pelaksanaan reviu atas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembanguan dan penganggaran daerah Tahun 2023 telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
  2. Jenis dan Ruang lingkup reviu dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Point kedua ini meliputi  empat (4) Jenis Reviu dan Ruang Lingkup Reviu. Untuk Jenis Reviu terdiri atas, Rancangan Rencana Pemerintah (RKPD)            Akhir Kerja Daerah, Rancangan Rencana Perangkat (Renja PD) Akhir Kerja Daerah, Rancangan Umum Pendapatan Kebijakan Anggaran dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  3. Adapun uraian langkah kerja pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagaimana terlampir.
  4. APIP agar memastikan perangkat daerah terkait dan Tim AnggaranPemerintah Daerah telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP.
  5. Tim Fasilitasi Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2023 dan Tm Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Provinsi harus memperhatikan dan meyakinkan seluruh rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP telah ditindaklanjuti.
  6. Informasi lebih Ianjut terkait pelaksanaan surat ini dapat berkoordinasi dengan Inspektur terkait sebagaimana terlampir.

“Untuk poin 2, Ruang Lingkup Reviu secara lebih jelas dapat dicermati dalam Surat Edaran yang dikirimkan. Kami mohon perhatian dan kerja sama seluruh Pemda dan para Inspekturnya” ujar sumber di Bagian Perencanaan ITJEN Kemendagri.(TON)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.