Pembawa Aspirasi Rakyat

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemkab di Kaltara Laporkan Hasil Inventarisasi Aset Desa

Baru Kabupaten Tana Tidung Yang Laporkan

0

TARAKAN,pelitarakyat.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Utara (Kaltara) melaporkan hasil inventarisasi aset desa. Hal itu disampaikan Yusharto saat menutup kegiatan Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa Wilayah Kaltara yang berlangsung di Kota Tarakan, Kamis (23/6/2022).

Dirinya mengatakan, dari 4 kabupaten di Provinsi Kaltara, baru Kabupaten Tana Tidung yang melaporkan hasil inventarisasi aset desa kepada Kemendagri. Tana Tidung melaporkan sebanyak 32 desa yang memiliki nilai aset sebesar Rp 142.780.084.995.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tana Tidung yang telah melaporkan laporan aset desa kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yusharto.

Yusharto berharap, ke depan Pemkab di Kaltara yang belum melaporkan hasil inventarisasi aset desa, dapat segera melaporkannya kepada Kemendagri. Sebab, setiap bulannya akan dilakukan pembaruan data secara berkala.

“Kementerian Dalam Negeri mengajak kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk melakukan penertiban aset desa sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik,” tutur Yusharto.

Menurut Yusharto, aset desa tidak hanya diinventarisasi, melainkan dapat dimanfaatkan untuk dikelola oleh pemerintah desa. Berkaitan dengan itu, beberapa desa dinilai telah mampu meningkatkan pendapatan desa melalui aset yang dimiliki. Desa tersebut yakni Desa Ara di Kabupaten Bulukumba, serta Desa Sambirejo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Desa Ara merupakan daerah yang dikenal sangat indah karena aset wisatanya. Aset tersebut berupa tebing karang yang dikelola pemerintah desa untuk menarik pengunjung wisata. Sementara Desa Sambirejo DIY memanfaatkan aset berupa lahan bekas tambang dan dinyatakan ilegal. Lahan tersebut akhirnya dikelola desa dan kini telah mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa).

“Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa. Sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” jelas Yusharto.

Yusharto menjelaskan, aset merupakan semua hak yang dapat digunakan dalam operasional suatu entitas seperti tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan. Aset dapat menjadi sumber ekonomi yang diharapkan bermanfaat bagi suatu entitas di kemudian hari.

Adapun kebijakan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri dalam rangka pelaksanaan inventarisasi aset desa, yakni membuat Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Pemdes atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia. SE tersebut memuat hal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa.

Berkaitan dengan asistensi dan supervisi inventariasi aset desa di wilayah Kaltara, upaya tersebut dinilai penting dan diharapkan memberikan pemahaman bagi pemerintah, baik di desa, kabupaten, maupun provinsi di Kaltara. Mereka diharapkan dapat memahami regulasi yang ada berkaitan dengan aset desa, serta dapat menyadari arti penting pengelolaan aset desa sebagaimana Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan Asistensi dan Supervisi tersebut telah digelar sejak 22 hingga 24 Juni 2022. Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, serta kepala desa dan aparatur pemerintah desa terpilih.

Yusharto mengatakan, kegiatan ini digagas untuk membangun pemahaman terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Selain itu, upaya ini sebagai bentuk asistensi dan supervisi secara teknis kepada pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi aset desa sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.(puspen/*red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.