Pembawa Aspirasi Rakyat

Sujito dan Yudi Dalang Pembunuh Wartawan Dihukum Seumur Hidup

0

Persidangan Sujito dan Yudi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun

 

SIMALUNGUN,pelita rakyat.co.id. Dua  terdakwa dalang pembunuh Wartawan yang juga pemilik media online Lasser News Today, Marah Salim Harahap alias Marsal dihukum penjara seumur hidup.

Sementara dua kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding. Putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena didampingi Aries Kata Ginting serta Mince S Ginting selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis sore (3/2-022).

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Firmansyah. Sujito (57) pengusaha/pemilik Tempat Hiburan Malam (THM)” Ferrari” dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) selaku humas di THM “Ferrari” jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar.

Kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan yang acap di ekspos Marsal “marak” nya peredaran narkoba, ekstasi di THM Ferrari milik Sujito, hingga menyulut kemarahannya kemudian menyuruh Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian oknum TNI untuk memberi peringatan keras kepada Marsal. Sementara Marsal ditemukan tewas berlumuran darah di dalam mobilnya, nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, tidak jauh dari rumahnya Sabtu dini hari (19/6-021).

Marah Salim Harahap (Marsal) ditembak dibahagian paha dan mengeluarkan banyak darah hingga meninggal dunia. Sujito bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Marah Salim Harahap Wartawan media online. Sedangkan Awal Siagian yang merupakan oknum TNI-AD berpangkat Praka (Prajurit Kepala) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di rumah sakit Medan, minggu,12-9-2021 dengan keluhan nyeri di dada dan mual-mual.

Warga masyarakat yang ditemui menyatakan salut atas keputusan majelis hakim tersebut. Namun warga lainnya R.Lubis bermukim dibilangan Kel.Timbang Galung Pematangsiantar , dengan ketus menyatakan sebaiknya dihukum mati. Karena menurutnya, Sugito seenaknya mendalangi pencabutan nyawa seorang Jurnalis yang nota bene menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol juga sebagai “kekuatan” pilar ke 4 di Negara Republik Indonesia.  (Tim: PR).

Leave A Reply

Your email address will not be published.