PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Berhasil Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo, DPN LKPHI Dukung Polda Menetapkan Roy Suryo CS Sebagai Tersangka.

0

JAKARTA,pelitarakyat.co.id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, mengapresiasi dan memberikan dukungan moral kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajaran atas penyelesaian kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden RI ke-7 Bapak Joko Widodo (jokowi).

Ismail mengatakan Kapolda Metro Jaya dan jajaran sangat teliti dan berhati-hati dalam menindaklanjuti Laporan Polisi oleh masyarakat dengan sangat teliti, transparan serta profesional. Kapolda sangat berkomitmen dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

“Proses penetepam tersangka tentunya telah mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan Aturan KUHAP” uangkap Ismail

Saya secara pribadi dan mewakili segenap jajaran pengurus sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Metro jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Imam imanudin selaku Dirkrimum atas langkah tegas dan cermat dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi. Senin (10/11/25).

Menurut Marasabessy, langkah tegas dan Profesional berlandaskan pada Asas hukum dan bentuk dari komitmen Kepolisian dalam menjaga Integritas hukum, memberikan kepastian hukum, tentunya proses penetapan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Langka ini Serta merta bagian dari proses menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan negara.

“Penanganan dan pengungkapan kasus Ijazah Palsu Pak. Jokowi yang melibatkan Mas Roy Suryo CS sudah sangat transparan dan profesional” ungkapnya.

Ismail menekankan bahwa prinsip berdemokrasi dan kebebasan berpendapat jangan di salah gunakan dan dijadikan sebuah lisensi untuk menyebarkan berita bohong (hoax) dan fitnah terhadap orang lain. Tegasnya

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidah mudah terprofikasi dengan isue-isue yang belum jelas kebenarannya yang di mainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah melalui serangkaian proses hukum yang komprehensif dan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

“Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep Edi.

(RAIMON R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.