Pembawa Aspirasi Rakyat

Karhutla Marak di Sumsel, Ini Langkah Kejagung

0

BEKASI,pelitarakyat.co.id, Melihat maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan, membuat Kejaksaan Agung ambil langkah cepat dan tepat. Kejaksaan Agung RI langsung memerintahkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Selatan bertindak karena karhutla berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan, yaitu Tahun 2020 dengan luas 950 HA, dan Tahun 2021 dengan luas 2.927 HA.

Berkenaan dengan hal tersebut, Burhanuddin memerintahkan Kajati dan para Kajari wilayah Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi terkait penegakan hukum terhadap Karhutla yang selama ini dilakukan, apakah sudah tepat dan mendalami regulasi yang ada.

Selain itu, perintah juga ditujukan untuk meningkatkan sinergitas antar bidang teknis dalam upaya pencegahan Karhutla, yaitu Bidang Intelijen segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat.

Sedangkan untuk Bidang Pidana Umum, Dirinya berharap agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang.

Dan untuk Bidang Pidana Khusus, sambung Burhanuddin, agar melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut.

Dan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diharapkan Burhanuddin agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan.

“Saya yakin rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif. Dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi. Serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala,” pungkas St. Burhanuddin tegas, Senin (29/11/2021).(RIL/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.