Pembawa Aspirasi Rakyat

Satresnarkoba Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu

0

Lebak,pelitarakyat.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus Peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Hal itu dikatakan Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno saat Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika golongan I Jenis Sabu di Daerah hukum Polres Lebak, Kamis (10/6/2021)

“Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu kita berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Sdr. DN dan IS. Barang bukti yang kita amankan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika dengan berat bruto 0,32 Gram dan Seperangkat alat hisap sabu berupa bong,” katanya.

Wakapolres mengatakan, setelah melakukan penangkapan kedua tersangka, selanjutnya Polres Lebak melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Pelaku Sdr. IW di Kp.Parumasan Barat Ds.Cipeucang Kec.Cipeucang Kabupaten Pandeglang. Kemudian, petugas mengamankan 1 (satu) bungkus kemasan bekas teh merek GUANYIWANG yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu sebesar, 1 (satu) dan unit handphone merek VIVO Y12 warna Biru.

“Dari tangan tersangka IW petugas berhasil mengamankan Pelaku Sdr. IW di Pinggir Jalan yang berada di Kp.Sumurbuang Kel/Ds.Kadu agung Timur Kec.Cibadak Kab.Lebak Prov.Banten berikut barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana menjelaskan, bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut di daerah Tangerang.

“Pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari daerah tangerang seputaran Bandara Soekarno Hata melalui Sdr. AD yang sekarang masih dalam pengejaran dan Shabu tersebut oleh Pelaku diedarkan diwilayah Kab.Lebak dan Kab.Pandeglang,” ungkapnya.

“Untuk Pelaku Sdr. DN dan Sdr.IS dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pelaku Sdr. IW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” jelas Ilman . (Azis Nawawi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.