Pembawa Aspirasi Rakyat

PHK Sepihak, SPSI Bekasi Terus Gelar Aksi di Depan PT. MKSD

0

BEKASI,pelitarakyat.co.id, PT.Multikarya Sinar Dinamika di Jalan Wahab Affan, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali di demo puluhan pekerja yang tergabung dalam
SP LEM SPSI. Aksi kesekian kalinya itu terkait pemutusan hubungan kerja sepihak.

Mereka juga menuding perusahaan yang bergerak dibidang otomotif sebagai vendor Astra International itu juga telah melakukan pelanggaran hukum union busting atau pemberangusan organisasip Serikat Pekerja (SP) di perusahaan.

“Tuntutan buruh berawal dari perselisihan terkait PHK sepihak terhadap 37 karyawan tetap dan tenaga kontak. Karena perusahaan melakuan pemotongan upah dengan alasan covid-19 berdampak pada penurunan  order,”ungkap Warnadi Ketua DPC SP LEM SPSI Bekasi, di Kota Bekasi, Kamis (15/10).

Pekerja tentu menolak karena perusahaan tidak membayar penuh upah dengan alasan apapun akhirnya terjadi PHK. Meski sudah berulang kali diprotes bahkan di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi musyawarah mufakat tetapi tidak ada titik temunya.

“Serta merta perusahaan pernah mentransfer Pesangon ke rekening masing-masing pekerja. Tetapi ditolak, dan mereka meminta bisa diselesaikan sesuai norma berlaku,”papar Wanardi.

Saat ini jelas Wanardi, Perusahaan juga sudah memberi kuasa kepada pihak ketiga, sampai hari ini masih bipartit, sudah puluhan kali dilakukan tetap menemui jalan buntu.

Dikatakan selama perusahaan belum menjalankan kewajibannya sesuai norma belaku, pekerja akan terus menggelar aksi di depan perusahaan tersebut.

“Mau bagaimana lagi, itu hak pekerja, mereka punya tanggungan keluar, cara berjuang hak buruh satu caranya begitu mau apa lagi, segala cara sudah dilakukan tapi tetap buntu, demo saja setiap hari tidak masalah ganti gantian pihak keamanan juga memaklumi,”ujarnya karena itu menyangkut hak buruh yang dirampas perusahaan.

Sementara, Ketua PUK FSP LEM SPSI PT Multikarya Sinar Dinamika Ibrahim Adi, menegaskan bahwa aksi yang gelar tersebut ketiga kalinya karena belum ada penyelesaian sesuai norma belaku oleh pihak perusahaan.

Dia menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah terjadi sejak April 2020 soal Kontrak yang belum selesai diputus tapi tidak dibayar. Dan mereka dijanjikan akan dipanggil kembali dengan kontrak diputihkan.

“Tapi sudah enam bulan ini mereka tidak dipanggil. enam bulan tidak digaji, sisa kontrak tidak dibayar. dipekerja kembali pun belum,”tegasnya.

Hal tersebut berlanjut kepada 37 karyawan tetap tetap dari April. Meski sudah kerja penuh hanya dibayar 75 persen dari basic upah. Saat itu karyawan, meminta solusi tidak mempersoalkan upayah bulan april dibayar 75 persen asal sisanya di bayar belakang. Tapi pihak perusahaan tetap memaksa hanya bayar 75 persen alasan perusahaan omzet menurun.

Kemudian berlanjut upah karyawan di bayar pada bulan Mei hanya 60 persen. Dan puncaknya pada bulan Juni, meski karyawan kerja penuh  hanya di bayar 45 persen.

“Saat itu kami PUK LEM SPSI mencoba mediasi dan keluar lah anjuran dari dinas tenaga kerja. Tapi saat surat dinas belum keluar pekerja dipanggil pada 14 juli dipanggil lalu dikasih penjelasan efisiensi tapi sayangnya saat itu juga keluar surat PHK. Terhadap 11 pengurus, dan 26 anggota PUK LEM SPSI di perusahaan tersebut,”ucapnya.

Pengurus PUK LEM SPSI dibabat habis dari perusahaan atau union busting. Bipartit pun sudah berulang kali dilakukan tapi belum ada titik temu.

Bahkan hari lanjut Ibrahim, mediasi kembali dilakukan masih menemui jalan buntu. Artinya masih 1 x pasal 156, normatifnya adalah 2x pasal 156 atau familiarnya 2 PMTK.

“Untuk aksi selanjutnya masih menunggu hasil kordinasi perangkat DPC FSP LEM SPSI,”pungkasnya.

Ibrahim menambahkan, hasil mediasi hari ini masih bantet. Artinya masih 1x pasal 156, normatifnya adalah 2x pasal 156 atau familiarnya 2 PMTK.

“Untuk aksi selanjutnya masih menunggu hasil kordinasi perangkat DPC FSP LEM SPSI,”pungkasnya.(Nugi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.