Pembawa Aspirasi Rakyat

Disdik Kota Bekasi Rilis Dana Hibah BOP PAUD dan PKBM TA 2019

0

BEKASI,pelitarakyat.co.id, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi rilis penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2019.

Hal tersebut paparkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Disdik Kota Bekasi, bahwa telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk PKBM berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan di veriflkasi oleh tim verifikasi.

Adapun dikatakan, pengusulan berdasarkan data SIMDAK kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  “Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan itu dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelasnya.

Tentunya ada tahapan proses hibah yang diantaranya, menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, dan SK Penerima Hibah.

Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp.28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019.150.000, dan telah dicairkan oleh Iembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-.

Dijelaskan, BOP PAUD dengan jumlah pencairan Rp. 19.070.340.000, dengan rincian tahap pertama sebesar Rp. 9.908.400.000, ditujukan kepada 788 lembaga. Tahap kedua sebesar Rp. 9.161.940.000, kepada 757 lembaga.

Sedangkan jumlah pencairan untuk PKBM sebesar Rp. 4.506.224.000, dengan rincian, tahap pertama kepada 22 lembaga sebesar Rp. 2.573.200.000, dan tahap kedua kepada 20 lembaga sebesar Rp. 1.933.024.000.

Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 1.442.586.000, disamoikan juga oleh UU, saat ini ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan karena dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Bahkan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu.

UU juga menjelaskan, dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019, tentang petunjuk teknis Penggunaan dana alokasi khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan.

“Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan,”tukasnya.

Perlu diiketahui juga, Pencairan dana tersebut tergantung dari banyaknya jumlah siswa. Untuk PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK) menerima Rp. 600 Ribu pertahun, dan penyaluran terbagi dua kali dalam satu tahun.

Sedangkan, untuk penyaluran PKBM terpisah tergantung paketnya. Seperti Paket A menerima Rp. 650 Ribu, paket B menerima 700 Ribu, sedangkan paket C menerima Rp.900 Ribu.

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.