Emrus Sihombing Minta Pemerintah Tolak Wacana Larangan Jurnalisme Investigasi
JAKARTA, pelitarakyat.co.id. Wacana merevisi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat dan mengkebiri tugas jurnalistik. Salah satu Pasal 50 B Ayat (2) menyoal larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.
Wacana ini mendapat perhatian Komunikolog DR Emrus Sihombing. Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan, Wacana larang “Jurnalisme Investigasi” sebagai tindakan:
– Inkonstitusional karena tidak sejalan
dgn kemerdekaan mengemukakan
pendapat.
– Tidak sesuai dengan nilai demokrasi
karena media tidak dapat lagi
melakukan fungsi kontrol sosial.
– Berpotensi melahirkan kewenangan/
kekuasaan semena-mena.
– Mendorong maraknya perilaku koruptif
oleh pejabat publik karena masyarakat
tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
– Memusnakan salah satu karya
jurnalistik yaitu investigation reporting.
” Saya meminta agar pemerintah menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut” demikian Emrus Sihombing kepada media ini. Menurutnya lagu, larangan seperti itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.
“Itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial,” ujar Emrus dalam pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (14/5).
Ia mengingatkan pasal larangan penayangan jurnalis investigasi tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan yang semena-mena. Selain itu berpotensi mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial.
“Pasal larangan seperti ini juga akan memusnahkan salah satu karya jurnalistik, yaitu investigation reporting,” tegas Emrus. Selain memusnahkan karya jurnalistik, larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar “menolak”larangan penayangan “jurnalisme investigasi”, tutup Emrus.(Tony)