Pembawa Aspirasi Rakyat

Amaq Sinta, Tersangka Pembunuh Begal, Diberi Penangguhan Penahanan

0

LOMBOK,pelitarakyat.co.id – Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima puluhan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, Rabu (13/4/2022).

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Sosial itu menuntut agar Murtade alias Amaq Sinta, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, tak dijerat hukum. Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu dini hari (10/4/2022) itu.

Dilansir dari laman  Grup Facebook Berita Kriminal Indonesia, dalam keterangannya Kapolres mengatakan, penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan Amaq Sinta juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut. “Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan. Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana proses dari Amaq Sinta ini,” terangnya.

Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan. Kemudian dua begal rekan dari dua pelaku yang sudah meninggal, juga sudah diamankan. “Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambahnya.

Amaq Sinta (Tersangka Pembunuh Begal)
Foto : Istimewa

Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng. Ia ditangguhkan penahanannya. Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih. “Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap H. Acih.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka. “Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi harus siap hadir,” kata IPTU Sayum.(*red)

Sumber : Grup FB Berita Kriminal Indonesia

Leave A Reply

Your email address will not be published.