Pembawa Aspirasi Rakyat

Polres Jakpus Tangkap Para Pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang

0

JAKARTA, pelitarakyat.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan saat terjadinya aksi kerusuhan, Senin (11/04/2022).

Demikian disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat  AKBP Setyo K Heriyatno saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2022).

“Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur dan dua lainnya sudah masuk kategori dewasa, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK” Ucap Setyo.

AKBP Setyo menambahkan, tersangka kedua berinisial RS (22), bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah. “Ketiganya ini dari satu kota yaitu kota Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain” tegasnya.

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi saat  massa dipukul mundur.

Pos polisi dibakar dengan bom molotov, botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan. “Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut,” jelas Setyo.

Wakapolres menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

“Misalnya botol molotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media” Jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.(RIL/*red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.