PEMBAWA ASPIRASI RAKYAT

Diduga Bekas Galian Kabel PLN Rusak Jalan, Tanggungjawab PLN di Pertanyakan

 Berpotensi Rawan Kecelakaan, Keselamatan Masyarakat Pengguna Jalan Terancam

0

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Di beberapa titik area luasan kecil, permukaan Bahu dan Badan Jalan Kabupaten jalan Ipik Gandamanah dan SMP 5 mengalami kerusakan. Kerusakan jalan diduga akibat proyek galian kabel PLN tahun 2025 dan akumulasi tahun-tahun sebelumnya, berpotensi fatal rawan kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.

Manager ULP PLN Purwakarta Kota, Adhitia Jaya, SH, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi jalan Ipik Gandamanah, untuk memastikan posisi kerusakan atau penurunan permukaan bahu dan badan jalan karena bekas galian proyek kabel PLN.

“Harus dicek dulu kelokasi, posisinya memang benar tidak bekas proyek galian kabel PLN. Kalau misalkan bukan, kan kita tidak bisa bertanggungjawab. Kemudian, harus dicek dulu kontrak kerja proyeknya seperti apa, masa pemeliharaannya seperti apa,” ujarnya.

“Kalau misalnya masih masa pemeliharaan dari Pihak kontraktor Prima Jaya Elektrik(PJE), ya mungkin ke PJE kita limpahkan,” jelas Adhitia dikantor PLN Purwakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia kembali menegaskan akan melakukan pengecekan ke lokasi bekas proyek galian dan mengecek klausul kontraknya.

“Saya orang hukum, jadi kita harus cek dulu faktanya seperti apa dilapangan, kemudian lelangnya seperti apa, klausul kontraknya seperti apa. Jadi kita jangan debat kusir disini,” ucapnya.

Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta, Tarman Sonjaya menegaskan fasilitas Publik yang diselenggarakan dan dikelola Pemerintah wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna fasilitas tersebut.

“Negara dalam hal ini Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Apabila terjadi kerusakan, seperti infrastruktur jalan baik jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional akibat dari kegiatan atau proyek baik Pemerintah, BUMN dan Swasta bertanggungjawab melakukan perbaikan ke kondisi semula. Agar masyarakat dapat menggunakan atau memanfaatkan fasilitas itu dengan rasa aman dan nyaman,” jelasnya.

Terkait kerusakan disejumlah titik sepanjang Jalan kabupaten Ipik Gandamanah dan SMP 5. Menurutnya, apabila kerusakan permukaan bahu dan badan jalan dampak dari aktivitas yang diduga bekas proyek galian Kabel PLN, itu menjadi tanggungjawab dan harus diperbaiki oleh pihak PLN, sementara apabila masih masa pemeliharaan diperbaiki oleh kontraktor.

“Tinggal dicek aja, apa penyebab kerusakan. Kalau memang kerusakan akibat aktivitas proyek galian kabel PLN dan sudah serah terima hasil pekerjaan dari pihak kontraktor kepada PLN, maka  PLN lah yang bertanggungjawab. tapi kalau masih masa pemeliharaan, ya pihak kontraktor,” terangnya.

Ia menambahkan idealnya tidak boleh juga diabaikan, apalagi menyangkut keselamatan masyarakat khususnya pengguna jalan.

“Dilematis, tidak boleh juga saling lempar tanggungjawab. Utamanya perhatikan dulu keselamatan masyarakat, percepat perbaikan, upaya pencegahan sebelum terjadi korban,” kata Tarman.

Diketahui, periode awal hingga pertengahan tahun 2025. PT. PLN selaku Owner dan  PT. Prima Jaya Elektrik selaku Kontraktor mengerjakan proyek galian Kabel PLN sepanjang puluhan kilometer membentang dari jalan Ipik Gamdamanah hingga Babakan Cikao. Dimana rekomendasi teknis pemanfaatan ruang bahu jalan untuk keperluan galian kabel PLN diterbitkan dengan sejumlah syarat teknis dari Dinas PUTR, yakni kerusakan bahu jalan dampak dari aktivitas galian kabel PLN harus diperbaiki dan dikembalikan ke kondisi semula. (rt)

Leave A Reply

Your email address will not be published.