Big Bos Sabu dan Parengkol di Lapas Kelas.IIA Batu Anam P.Siantar “Dipelihara”?
Klarifikasi Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Belum Direspon
P.Siantar, pelitarakyat.co.id – Klarifikasi (Konfirmasi) tertulis dugaan lalu lintas peredaran sabu-sabu di Lapas Kelas.IIA batu anam Pematang Siantar, yang telah disampaikan langsung Jumat (19/4-2024) melalui Nurul perpanjangan tangan Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, namun hingga berita ini tayang ( dimuat) masih belum direspon.
Padahal klarifikasi/ konfirmasi tertulis tersebut disertakan dengan rekaman video pernyataan mantan napi yang membeberkan dugaan lalu lintas peredaran dan penjualan sabu-sabu ke sesama napi, beserta dengan aktifitas dugaan penipuan melalui handphone dari dalam Lapas populer disebut dengan “Parengkol”.
Bahkan ironisnya, dengan gamblang mantan napi tersebut melalui rekaman video mengurai dugaan keterlibtan oknum- oknum petinggi di Lapas Kelas.IIA batu anam Pematang Siantar.
Dugaan cukup meyakinkan terhadap Lapas tersebut bisa juga diperkuat dengan tidak diresponnya konfirmasi dari media cetak maupun online yang mempertanyakan maraknya peredaran narkoba jenis sabu- sabu di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Sementara pengendali napi sel khusus Enggang disebut-sebut sebagai Big Bos Sabu dan bos Parengkol, Irs sebagai penanggung jawab penjualan sabu di dalam Lapas, Mhd Jnda Srgh/penghuni sel Enggang 9 disebut sebagai pengendali manejemen administrasi sabu, John pengendali 22 kamar sel Enggang khusus kamar Parengkol, Bgol penghuni sel Enggang 3 disebut bos Parengkol, Grhna penghuni sel Enggang 8 disebut bos Parengkol, Dmo disebut pengendali kamar Parengkol, Jta Htbrt penghuni sel Enggang 22 disebut pengendali jaringan penjualan sabu-sabu di luar Lapas. Sedangkan sel Enggang tersebut dikatakan dijaga ketat oleh 3 oknum pegawai Lapas, Adr P, Sjmk, dan marga Smr.
Sebagaimana diketahui, wawancara tertulis kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, diantaranya mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum-oknum penting di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam peredaran narkoba serta mempertanyakan kinerja Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut dalam pengawasan dan pembinaan Lapas-Lapas di Sumatera Utara dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia sepertinya “Dikangkangi” dan seperti tidak berlaku di Lapas Kelas.IIA Jalan Asahan Pematang Siantar.
Sementara klarifikasi dan wawancara tertulis kepada Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut dengan tembusan Menkum HAM RI juga belum mendapat jawaban dari Instansi terkait. Ada apa ? (Tim:PR Group).