Pembawa Aspirasi Rakyat

Upaya Membangun Mental Anti Korupsi di Pemda Kabupaten Kotabaru

0
Foto : Istimewa

KOTABARU,pelitarakyat.co.id, “Esensi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi sendiri,” terang Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, S.H, MM pada sambutan pembukanya di acara Sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Inspektorat Daerah Pemkab Kotabaru menggelar acara ini dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia,Rabu (6/12/2023), di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru,

Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, S.H, MM dihadiri Forkopimda, Asisten, Kepala Skpd lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru serta Camat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, S.H, MM juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Inspetorat Daerah Kabupaten Kotabaru atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.

Lebih lanjut Wabup Andi menegaskan, sosialisasi ini bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola Pemerintah (good governance) yang lebih baik.

Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta akan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk bersama melawan korupsi.

” Semoga apa yang disampaikan pada kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita bersama khususnya terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi, dan kita semua berkomitmen untuk cegah Korupsi,” tegasnya.

Sementara itu Inspektur Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor mengatakan, korupsi merupakan tindakan merusak dan menghancurkan yang dilakukan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain atau golongan.

Praktik-praktik korupsi seperti penyuapan, pemasaran, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang diyakini masih rawan terjadi di Kementrian/Lembaga/ Pemerintah daerah yang dalam pelaksanaan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat.

” Hasil survey Transparency International mencatat indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2022 tercacat 34 dan berada pada peringkat ke 110 dari 180 negara yang disurvei,” paparnya.

Skor ini memburuk empat poin dari tahun 2021 yang berada pada skor 38, dan Indonesia hanya mampu menaikan skor IPK sebanyak 2 poin dari skor 32 selama 1 dekade terakhir sejak tahun 2012. Penurunan tertajam terjadi pada indikator korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor. 

IPK ini merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah. Indeks ini berdasarkan kombinasi dari 13 survei global serta penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia sejak tahun 1995.

Berdasarkan hasil survei penilaian integritas pada tahun 2021-2022, Indeks Integritas Nasional Indonesia masih pada posisi “rentan” korupsi. 

” Korupsi masih menjadi tantangan bersama dalam beberapa dekade mendatang, Survei Penilaian Integritas (SPI) dibangun untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementeian/lembaga/pemerintah daerah,” jelasnya.(*red-TS)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.