DPD WGAB Provinsi Aceh Meminta Kejaksaan Aceh Tenggara Usut Tuntas Kasus ZIS
Samsul Bahri Ketua DPD LSM WGAB Aceh
ACEH TENGGARA,pelitarakyat.co.id – Dugaan korupsi proyek pengadaan dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) masih mengundang pertanyaan mengingat besar pagu anggaran yakni Rp.3,5 Milyar. Sehingga penyebab kerugian negara sebesar Rp.580.694.957, apa kah mungkin hanya dinikmati satu tersangka?
Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Samsul Bahri menyebutkan sejauh ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memang baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Menurut Samsul, Kejaksaan Aceh Tenggara harus memiliki alasan berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi pengadaan ZiS ini dilakukan oleh tersangka SA seorang diri,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Untuk itu kita mendorong penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk membuka sedetail -detailnya kasus dugaan korupsi dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dalam proyek pekerjaan pembangunan rumah tahun 2021 yang melibatkan tersangka mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara inisial SA.
Samsul juga meminta semua pihak yang terlibat dalam korupsi itu diusut tanpa pandang bulu.
Seperti diketahui melalui pemberitaan, Kejari Aceh Tenggara, telah menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah tahun 2021.
Penetapan tersangka digelar dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Selasa (10/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati mengatakan penyaluran dana bantuan tahap II dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit. Dengan rincian Rp 50 juta per rumah. “Dalam realisasinya penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung kepada penerima,” kata Erawati, Selasa, 10 Oktober 2023.
Lanjut Erawati, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima. Kemudian atas perintah SA ditarik kembali oleh Bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) untuk disetorkan kepada tersangka.
Selanjutnya SA memangkas dana bantuan sebesar Rp 12.742.000 per rumah, dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), serta uang studi banding.
“Penyidik sudah memeriksa 31 saksi dalam kasus ini,” ujar Erawati. Erawati menjelaskan pembangunan rumah tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi, juga ditemukan kekurangan volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni berstandar rendah. Seperti halnya, sebut Erawati, rumah dibangun tanpa ring balok. Sehingga banyak penerima bantuan membuatnya menggunakan uang pribadi. Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp508.694.957.
Kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut. “Kita menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka,” ucap Erawati.
Dalam kasus ini SA terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. “SA tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni tindak pidana umum,” ucap Kajari
dalam konferensi pers.(bs/dbs*)