Sekretaris SMSI Kab.Bekasi Lapor Polisi Terkait Pembuatan Surat Palsu
KAB.BEKASI, pelitarakyat.co.id- Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi RF Rochmatillah, melaporkan SS dan DA terkait dugaan surat palsu Sekretaris SMSI Kab Bekasi.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh SS dan DA untuk urusan kepentingan pribadi, dengan membuat atau menerbitkan surat palsu atau memalsukan surat dan atau memasukan keterangan palsu ke dalam surat.
“Iya betul saya melaporkan saudara SS dan DA dan mereka diduga terkena pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” kata Pengacara Anton R Widodo SH.
Masih kata Anton, mereka itu diduga memasukkan surat palsu yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bekasi HQ.
“Berawal ketika klien saya sebagai Sekretaris SMSI, tidak mengetahui adanya surat permohonan konfirmasi pengangkatan jabatan No 06/SMSI-Kab/VI/2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kab Bekasi. H,Q yang ditanda tangani oleh SS yang mengaku sebagai Sekretaris SMSI dan DA sebagai ketua SMSI tanggal 15 Juli 2022 dan surat keputusan No : 013 / KPTS / SMSI-Jabar / III / 2022, dimana klien saya benar-benar tidak mengetahuinya,” kata Anton.
Lebih lanjut Anton mengatakan, atas perbuatan kedua terlapor tersebut, kliennya merasa dirugikan.
“Saya berharap kepada pihak yang berwajib untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, agar permasalahan ini segera dapat dituntaskan,” harap Pengacara
RF Rochmatillah, Anton R Widodo SH. (Tim)