Dikonfirmasi Peredaran Sabu Marak di Lapas Raya Simalungun
Kalapas, Sopian Buru-buru "Cuci tangan" Kirim Berita Orderannya
SIMALUNGUN,pelitarakyat.co.id – Dikonfirmasi masalah peredaran/penjualan sabu-sabu didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Jalan Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Kalapas,Sopian buru-buru “cuci tangan” kirim (share) berita orderannya.
Berita orderannya yang di kirim Kalapas Sopian, seolah pihak Lapas Raya telah melakukan razia narkoba atas keterangan Kalapas kepada media online tertentu.
Padahal yang diminta Konfirmasi seputar peredaran/penjualan sabu-sabu didalam Lapas ke sesama nara pidana (napi) yang disebut”dikomandoi” bandar napi Bembeng penghuni kamar Saharjo 23 dan Boy sebagai anak mainnya penghuni kamar/blok Kartini 3.
Namun, meski konfirmasi tenggang waktu telah bilangan hari (23/8-022), tapi hingga berita lanjutan ini tayang (dimuat), Kalapas Sopian belum merespons, hingga tidak diperoleh kejelasan guna keseimbangan berita.
Sebagaimana telah di ekspos belum lama ini, peredaran/penjualan sabu-sabu di Lapas Raya, menurut sumber dalam dipegang bandar napi Bembeng bekerjasama dengan napi Boy.
Bandar Bembeng, yang juga big bos “parengkol” (penipuan online melalui telephon) yang menjalankan operasinya dari balik jeruji besi Lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya yang selama ini telah berlangsung mulus.
Sementara disebut-sebut sindikat pelaku penipuan online lewat telephon (parengkol) tidak bisa menjalankan aksinya/tipuannya jika tidak memakai sabu.
Untuk itulah, menurut sumber dalam yang faham betul lika liku peredaran/penjualan sabu kepada sesama napi, Bembeng yang dikatakan sebagai bandar memberdayakan Boy mengedar/menjual sabu ke napi “parengkol” kamar/blok Kartini 6-7-8-9-10, dan setiap kamar dihuni antara 18 s/d 25 orang napi yang menjadi konsumen/langganan Bembeng dan Boy. Sumber lebih jauh mengungkap, bandar Bembeng dan Boy setiap hari bisa meraup omzet mencapai Rp.100 juta dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan (napi) didalam Lapas.
Sumber dalam menyatakan, Bembeng dan Boy bisa menjual sabu tersebut antara 20 – 30 gram per-kamar napi “parengkol”, juga peredaran sabu ke kamar Saharjo 21 – 24 yang menjadi konsumennya.
Hal inilah yang dikonfirmasi kepada Kalapas Raya, Sopian, tapi belum direspons, namun Kalapas Sopian tidak membantah dan juga tidak membenarkan informasi tersebut. Ironisnya,Kalapas, Sopian via WA minta kartu Pers dikirimkan. Karena menurut Sopian, beliau sudah biasa minta kartu Pers pada rekan-rekannya Wartawan di Siantar-Simalungun dikirimkan via WA.
Sejauhmana lika liku peredaran Sabu yang dituding berlangsung di Lapas Norkotika kelas IIA Raya Kabupaten Simalungun, lebih lanjut akan dijajaki,(Tim:PR).