KAB.BEKASI,pelitarakyat.co.id – Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna meningkatkan kualitas Pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu langkahnya. Awalnya, jalur distribusi dana BOS diserahkan satu pintu, dinilai tidak efektif dan rentan digunakan bagi kegiatan lain, Pemerintah mengambil kebijakan transfer langsung dana BOS ke sekolah-sekolah penerima. Keputusan yang sudah menjadi kebijakan pemerintah ini disambut baik para sekolah penerima, semua demi tercapainya standart mutu yang diharapkan.
Sekolah penerima pun diminta transparan dalam pengelolaan dana BOS ini. Akuntabilitas sekolah turut serta dipertaruhkan agar program peningkatan mutu Pendidikan yang sudah menjadi rencana strategis pemerintah dapat tercapai. Semua pihak, termasuk masyarakat pun diminta pemerintah untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan pengelolaan. Terdapat beberapa perangkat regulasi dan peraturan dipersiapkan mendukung peran aktif masyarakat ini.
Regulasi dan Peraturan tersebut diantaranya : Undang Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU no. 28 tahun 1999 tentang penyelengaran Negara Yang bersih Dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme Bab VI, pasal 8 ayat (1) : peran serta masyarakat dalam penyelengaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelengaraan negara yang bersih,
UU No. 31 Th. 2009 jo UU no 20 Th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, PP No. 71 Th. 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana Korupsi, PP No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah ; ( Pengawasan Oleh Masyarakat). Dan beberapa aturan dan regulasi lainnya yang mendukung peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.
LSM Perbindo DPW Jawa Barat di bawah kepemimpinan Boston Nainggolan, turut aktif melakukan pengawasan. Berdasarkan pengamatan dan dukungan masyrakat, LSM ini menemukan sejumlah kejanggalan pengelolaan di SMPN I Sukatani Kabupaten Bekasi yang menjadi salah satu sekolah penerima dana BOS. “ Sekolah memang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS, namun tentunya harus sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan dana BOS “ kata Boston kepada media ini, Rabu (20/07/2022)
,Menindak lanjuti sejumlah kejanggalan pengelolaan dana BOS di SMPN Sukatani Kab,Bekasi, pihak LSM Perbindo DPW Jawa Barat melayangkan Surat Konfirmasi tertanggal 28 Juni 2022, yang diterima oleh pihak sekolah tanggal 4 Juli 2022. Surat jawaban konfirmasi itu pun diterima oleh LSM Perbindo pada 5 Juli 2022.
Dikatakannya, tujuan pemerintah baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru. Selain itu, pribadi Kepala sekolah selaku pengguna anggaran dapat berdampak terhadap lahirnya penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana tersebut. “Korupsi karena butuh, karena serakah dan karena ada peluang” jelasnya.
Selanjutnya Boston memaparkan prosedur penggunaan dana BOS di sekolah. Dijabarkannya, penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.
“Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir”tegas Boston. Selain aturan diatas, Boston menambahkan, bahwa ada keharusan sekolah melaporkan penggunaan berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang “Tata Cara Pelaporan” Pada Hurup (C) disebutkan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan, baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.
“Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat”terang Boston.
Kejanggalan di SMPN I Sukatani Kabupaten Bekasi menurutnya pada penggunaan dana Bos yang tidak berdasarkan kesepakatan dan keputusan Tim Manajemen BOS Sekolah. Bahkan diduga kuat laporan biaya untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020 sebesar Rp. 129.469.000 dan Tahun 2021 sebesar Rp.36.445.000 diduga diselewengkan.
Ketua LSM Perbindo DPW Jawa Barat, Boston Nainggolan kepada awak media penuh yakin mengatakan bahwa kepala SMPN 1 Sukatani, Tosan, diduga kuat melakukan korupsi dana BOS tahun 2020 dan 2021.
“Berdasarkan jawaban surat klarifikasi yang dikirim, dimana LSM Perbindo menanyakan tentang biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020 yang sebesar Rp. 129.469.000 dan tahun 2021 sebesar Rp. 36.445.000,” ucap Boston Nainggolan.
Menurut Boston, Kepala SMPN 1 Sukatani, Tosan, mengakui bahwa kegiatan ekstrakurikuler Tahun 2020 pada masa pandemic covid-19 tidak ada dilaksanakan. Seluruh kegiatan disekolah tidak ada dilakukan para peserta didik, karena pada saat itu pembelajaran dilakukan secara daring (online). Surat jawaban pihak Kepala sekolah SMPN 1 Sukatani yang dibacakan Boston seolah mengakui adanya penyelewengan penggunaan. “Kepala SMPN 1 Sukatani menegaskan, selama masa pandemi Covid-19 sekolahnya tidak melaksanakan eskul. Pelaksanaan eskul dilaksanakan sebelum pandemi Covid-19, yaitu bulan Januari sampai dengan Maret 2020,” jelasnya lagi.
Namun jawaban kepala SMPN 1 Sukatani tersebut menurut Boston adalah sebagai sebuah pengakuan telah melakukan Korupsi. “Secara tidak sengaja Kepala SMPN 1 Sukatani telah mengakui korupsi dana Bos ratusan juta rupiah pada tahun 2020. Kepala SMPN 1 Sukatani mengatakan tidak melaksanakan kegiatan eskul selama pandemi Covid-19. Pelaksanaan eskul dilaksanakan sebelum pandemi Covid-19 yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020. Namun berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban SMPN 1 Sukatani pada tahun 2020 tahap 1 yaitu pada bulan Januari sampai April tidak ada laporan penggunaan dana untuk kegiatan eskul, namun pada tahap 2 yaitu bulan April sampai Agustus ada laporan biaya untuk kegiatan eskul sebesar Rp.71.564.000. dan tahap 3 yaitu pada bulan Agustus sampai Desember kepala SMPN 1 Sukatani melaporkan dana kegiatan Eskul sebesar Rp.57.905.000,” ungkap Boston.
Jelas Boston lagi, bahwa laporan biaya untuk kegiatan eskul patut diduga sebagai laporan kegiatan fiktif. Sesuai jawabannya yang diterima,seharusnya dilaporkan di tahap 1 yaitu bulan Januari sampai bulan April. Namun kepala sekolah tidak melaporkannya, tetapi di tahap 2 dan tahap 3, Kepala SMP N 1 Sukatani melaporkan ratusan juta untuk kegiatan eskul. “Ini menimbulkan tanda tanya” katanya.
Boston mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat hukum setelah melakukan konsolidasi internal dengan bidang Hukum LSM Perbindo. “Setelah kita berkoordinasi dengan Ketua Bidang Hukum LSM Perbindo, kita memutuskan dalam waktu dekat akan melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Kita juga berharap agar kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi bekerja sesuai fungsi yaitu pengawasan dan pembinaan, jangan sampai dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui pendidikan malah masuk kantong oknum-oknum bermental korupsi,” pungkasnya. (REMPINA)
Editor : Tony Simanjuntak