Pembawa Aspirasi Rakyat

RAN Bandar Besar Sabu di Lapas Raya Simalungun, Harus “Diamankan”.

0

SIMALUNGUN,pelitarakyat.co.id. Rinto Afandi Nasution, terpidana kasus narkoba (sabu-sabu) yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kaban Jahe, Senin,4 Desember 2017, dewasa ini santerdisebut sebagai bandar besar sabu di Lapas Narkotika kelas IIA  Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sumber dalam mengungkapkan, bandar sabu RAN penghuni kamar blok Kartini 8, meski berada didalam jeruji besi sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Jln.Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun,tapi dia (RAN) mampu meraup omzet mencapai Rp.100 juta setiap hari dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan di dalam Lapas.

Kenyataan yang cukup menakjubkan ini sebenarnya sudah tidak menjadi rahasia lagi dikalangan warga binaan, terutama bagi penghuni kamar blok Kartini, 6-7-8-9-10 yang setiap kamar dihuni antara 18 sd 25 orang Napi (Nara pidana) yang menjadi konsumen Rinto,  (nama populer di lapas). Sementara menurut sumber, Rinto setiap hari bisa menjual sabu tersebut berkisar antara 20 – 30 gram per-kamar Napi”parengkol” yang disebut-sebut sebagai pelaku”penipuan online lewat telephon” yang beraksi dari balik jeruji besi lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya yang selama ini telah berlangsung mulus.

Kalapas  Narkotika Kelas IIA Pematang Raya,Sopian.

Sementara disebut- sebut sindikat pelaku”penipuan online lewat telephon” (parengkol) tidak bisa beraksi menjalankan tipuannya jika tidak memakai sabu. Oleh karenanya, diminta kepada Kalapas Narkotika kelas IIA Pematang Raya, Sopian, yang baru menggantikan Kalapas lama, EP Prayer Manik, hendaknya bertindak tegas untuk “mengamankan” atau menjauhkan bandar besar sabu Rinto dalam lapas Raya, guna meminimalisir sepak terjang RAN didalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, (Tim:007).

Leave A Reply

Your email address will not be published.