Pembawa Aspirasi Rakyat

Akhmad Marjuki Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Bupati Bekasi

0

 

Kab. Bekasi, pelitarakyat.co.id – Jawaban kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi yang berlarut-larut, akhirnya menemukan titik terang kejelasan. Menteri Dalam Negeri melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021, akhirnya menetapkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Inspektur Jendral (Itjen) Kemendagri, Dr Tumpak H Simanjuntak MA,(26/10/2021) membenarkan SK Mendagri tersebut. Melalui saluran selularnya, dia mengatakan Ahmad Marjuki sudah definitif menduduki jabatan Wakil Bupati. “Iya betul, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Itjen Kemendagri juga menerima tembusan SK tersebut,”katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, H. Danto juga membenarkan pengangkatan H. Ahmad Marjuki menjadi Wakil Bupati. Anggota Dewan dari Fraksi Gerinda ini menginformasikan pelantikan Wakil Bupati Bekasi direncanakan Rabu (27/10/2021). “Info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 27 Oktober 2021 di Gedung Sate, dan Menteri Dalam Negeri juga menyertakan surat perihal pelantikan ke Gubernur Jawa Barat” ujar H.Danto.

H.Danto (Anggota DPRD Kab.Bekasi/Komisi II)

Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengesahkan Pengangkatan H.Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi tahun 2017-2022 dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sebagai Wakil Bupati sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata H.Danto, DPRD sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan : Pasal 173 ayat 1 : “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena a.meninggal dunia, atau c.diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 173 ayat 4 menyebutkan; “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.
“Jadi semuanya sesuai ketentuan perundangan akan ada Rapat Paripurna DPRD, pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi, kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur” sambung H.Danto.

Proses teknis selanjutnya, akan dilakukan Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD. Kemudian Badan Musyawarah melakukan penjadwalan. “Ini harus segera dilaksanakan, tapi secara konstitusi Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, akan menjadi Bupati Bekasi” pungkas H.Danto. Dia juga yakin kepemimpinan H.Ahmad Marjuki akan membawa warna dan perubahan baru di Kabupaten Bekasi.(red/*Tony)

Leave A Reply

Your email address will not be published.