Pembawa Aspirasi Rakyat

PAM JAYA Masih Bungkam, Terkait Proses Pengadaan Jasa Sewa Mobil Operasional Sebesar Rp.4,8 Milyar

Diduga Tak Sesuai Peraturan

0
Foto: Istimewa

JAKARTA,pelitarakyat.co.id, Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA), pada pertengahan tahun 2020 mengadakan penyewaan mobil operasional 13 unit jenis Toyota Avanza dan 2 unit Toyota Innonva. Informasi yang diterima media, nilai efektifitas dan efisiensi menjadi dalih PAM JAYA melakukan pengadaan sewa mobil. Selain itu, PAM JAYA mengaku bahwa proses pengadaan sewa melalui penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Namun, informasi yang diperoleh media masih dianggap kurang. PAM JAYA tidak detail memberi keterangan perihal prosedur dan aturan mana yang diberlakukan serta nilai efektifitas dan efisiensi yang bagaimana yang diharapkan. Publik masih bertanya, apakah pengadaan sewa kenderaan ini membawa dampak positif terhadap pelayanan PAM JAYA terhadap konsumennya, terlebih masa pandemi covid 19 sekarang ini. Disisi lain, distribusi penggunaan kenderaan ini tidak jelas. Hal itu juga menjadi bahan pertanyaan.

Humas PAM JAYA, yang diketahui bernama Linda, saat dihubungi melalui nomor laman sosialnya +62 856-9**3-33*6, hanya mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan jawaban surat konfirmasi dan klarifikasi dari media ini. Surat bernomor 010/PR/X/2021 yang dikirim per tanggal 7 Oktober 2021 itu, hingga berita ini ditayangkan belum dijawab resmi pihak PAM JAYA. “Untuk jawabannya sedang disiapkan.Segera dikirim jika sudah. Terima kasih” jawab Linda melalui WA nya pada tanggal 12/10/2021 minggu lalu.

Diketahui, PT Adi Sarana Armada Tbk sebagai perusahaan penyedia jasa. Seperti pengakuan PAM JAYA, proses seleksi sudah mengacu aturan yang berlaku, namun menurut salah seorang pemerhati korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Basmi Korupsi Pembangunan (LSM BKP), PAM JAYA harus transparan menunjukkan aturan yang dipakai. Menurut Utet, panggilan akrabnya, ada beberapa aturan, seperti Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga aturan Lembaga Kebijakan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

“Pagu sewa lebih kurang sebesar Rp.4,8 Milyar, apakah dipublish di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik.red) Pemda DKI, prosesnya tender atau non tender? Semuanya ada aturannya” katanya.
Yang juga perlu digaris bawahi, dia mengatakan, apakah program sewa menyewa ini masuk dalam rencana tahunan PAM JAYA dalam mendukung program strategis PAM JAYA? “Selaras tidak dengan efektifitas dan efisiensi yang disampaikan PAM JAYA?” tanyanya.

Sementara Biman Sitohang SE, pimpinan Pelita Rakyat Mandiri Grup, tempat media ini bernaung mengatakan, pihak PAM JAYA mempunyai hak jawab atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang sudah disampaikan diawal Oktober lalu. “Media butuh jawaban untuk pemberitaan berimbang bukan opini, PAM JAYA harus menjawab konfirmasi agar informasi tidak liar dan menjadi polemik” ujarnya.(Tony)

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.