Kapolres P.Siantar Diduga Tak Berdaya Menghadapi Judi Gelap Elektronik.
- Bandar Hotman Sir Dikecualikan Dari Sanksi Hukum
P.SIANTAR,pelitarakyat.co.id – JUDI gelap elektronik (mesin) di Jln.Sutomo/Jln.Kapten Pierre Tendean, belakang stasiun “Paradep Taxi” PematangSiantar, Sumatera Utara (Sumut),meski telah beroperasi satu tahun lebih, dan telah mendapat sorotan tajam dari sejumlah media massa cetak maupun online.
Namun ternyata tak bergeming, beroperasi terus siang-malam telah banyak menelan korban, terutama warga ekonomi lemah, hingga terpuruk megap-megap tak karuan.
Tragis dan mirisnya lagi, arena judi gelap elektronik yang dicukongi bandar Hotman Siregar cs (HotSir) di komplek SBC- Blok.43-44 di 3 ruko berlantai 3 dijadikan satu dibelakang stasiun “Paradep Taxi” P.Siantar dikatakan bisa meraup omzet mencapai milyaran rupiah setiap bulan.
Aneh dan menjadi tanda tanya besar dikalangan warga masyarakat, mengapa pihak Kepolisian daerah itu/Polres PematangSiantar, terkesan bagai “tak berdaya” menertipkan-membasmi judi gelap elektronik yang begitu riuh keberadaannya dan telah menjadi “buah bibir” dipergunjingkan warga kota itu, jawabnya hanya pihak Kepolisian lah yang mengetahuinya.
Warga kota itu mengakui, kepiawaian bandar Hotman Siregar cs begitu mampu membobokkan petinggi aparat penegak hukum hingga tak berkutik dibuatnya.
Kenyataan itu dibuktikan, dengan begitu leluasanya operasional sindikat judi gelap elektronik yang telah berlangsung secara transparan bilangan tahun lamanya, bahkan di pusat kota pula.
Sementara Kasat Reskrim Polres P.Siantar, AKP.Made Wira Suhendra, SIK, dikonfirmasi via WhatsApp, berulang kali, tapi sampai berita ini tayang (dimuat), belum juga merespon, hingga tidak diperoleh kejelasannya untuk keseimbangan berita, (Tim:PR group).