Jelang Pencoblosan Surat Suara, Mendagri Minta Tak Ada Kerumunan
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tidak ada kerumunan pada pelaksanaan pemungutan surat Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/20).
“Kita sebentar lagi, besok, akan menghadapi hari yang sangat penting, yaitu hari puncak, ada pemungutan suara, kemudian ada perhitungan suara, ada rekapitulasi dari hasil perhitungan suara dan setelah itu diikuti dengan penetapan paslon terpilih, masih ada tahapan lain di antaranya sengketa, gugatan, dan kemudian terakhir nanti ada pelantikan, tapi yang berturut-turut memerlukan perhatian kita semua adalah pada saat pemungutan suara besok,” kata Mendagri Tito.
Mendagri Tito meminta masyarakat benar-benar berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, terutama terkait potensi kerumunan di TPS atau usai melakukan pencoblosan surat suara.
“Kalau memang pemilih semua hadir itu ada 100,3 juta (pemilih), kalau 100% hadir, dan kemudian pemungutan suara ini sudah diatur oleh KPU mengenai mekanismenya untuk tidak terjadi kerumunan, di antaranya adalah membuat jadwal yang hadir, dan kemudian Peraturan KPU sudah menetapkan maksimal 500 pemilih per TPS, juga sudah diatur,” ujarnya.
Dengan pemantapan pelaksanaan pencoblosan surat suara pada Pilkada, diharapkan terbangun sebuah persepsi yang sama dalam pelaksanaan dan pengaturan protokol kesehatan di lapangan, terutama terkait dengan kerumunan.
“Karena rapat ini diikuti juga oleh aparat keamanan, aparat pengawas, maka kita menyamakan persepsi untuk kesiapan kita menghadapi hari besok, kemudian ada kegiatan perhitungan suara dan juga ada rekapitulasi,” terangnya.
Sebagai puncak pelaksanaan tahapan Pilkada, pemungutan suara 9 Desember 2020 merupakan salah satu tahapan yang krusial. Dalam tahapan tersebut, masyarakat akan datang ke TPS menggunakan hak pilihnya untuk turut menentukan kepala daerah. Oleh karenanya, Mendagri berharap 9 Desember 2020 menjadi momentum pemilihan pemimpin yang kredibel dengan legitimasi kuat hasil pilihan rakyat, melalui mekanisme pemungutan suara dengan protokol kesehatan yang ketat.(puspen/*red-ton)