Lembaga Pendidikan Agama Yang Lakukan Perundungan Seksual Harus Ditutup
Ketua Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut, Mulia Banurea diabadikan bersama nara sumber dan 40 Jurnalis Medan usai media gathering Anti Perundungan ddi Hotel Grand Jamee Medan, Kamis, (5/9/2024).
MEDAN,pelitarakyat.co,id – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Bagian Tata Usaha menggelar Kegiatan Media Gathering dengan tema Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data dan Informasi H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI dan diikuti 40 Jurnalis Medan.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA, Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, M.Pd.K, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, SE, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, S.Pd.H dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga, SE.
Menurut Ketua Tim HDI Kanwil Kemenagsu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan denganb kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Mulia Banurea menyampaikan, pada Bab III Pasal 6 Poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyedian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait.
Disebutkan, KMA Nomor 83 tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui, pertama, pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua perlindungan, pihak satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik.
“Ketiga adalah pendampingan yang dapat dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, keempat adalah penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, dan kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek fisik, spiritual dan sosial korban,” ungkapnya.
Lebih jauh Ahmad Qosbi menyatakan, peran media sangat penting bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan informasi terkait program kerja dan kebijakan Kementerian Agama kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya terkait Program Prioritas kemenetrian Agama.
Sementara itu Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA saat menjawab pertanyaan wartawan menegaskan, lembaga pendidikan agama baik umum maupun pondok pesantren di Sumut yang melakukan perundungan seksual harus ditindak sesuai hukum berlaku.
“Kalau pelakunya oknum guru bisa dipecat. Bahkan kalau pelakunya oknum pengelola Yayasan, izin Ponpesnya bisa ditutup. Tapi itupun harus melalui proses dan klarifikasi. Jika terbukti, kita harus tutup lembaganya,” katanya. (bar)