Minim Pengawasan, Proyek Galian Kabel PLN Picu Kerusakan Jalan
PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Proyek galian kabel PLN disepanjang jalan Ipik Gandamanah Purwakarta berpotensi merusak drainase, bahu hingga badan jalan apabila tidak dikembalikan ke kondisi semula. Pasalnya, proses pemadatan material tanah bekas galian dan perbaikan yang tidak memadai akan berdampak terhadap kestabilan kontur tanah. Belum lagi masalah kemacetan lalu lintas dan tanah berlumpur meluber ke badan jalan.
Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta, Tarman Sonjaya mengungkapkan ada beberapa contoh kasus galian kabel maupun pipa disepanjang jalan dikabupaten Purwakarta menyisakan permasalahan setelah proyek galian selesai.
“Bekas galian itu akan berdampak terhadap kestabilan kontur tanah dengan bergesernya material tanah pondasi bahu atau badan jalan, karena bekas galian tidak padat lagi seperti semula. Biasanya Proses pemadatan material tanah hanya dilakukan sementara waktu dan tidak berkelanjutan, sementara proses pemadatan secara alamiah membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
Menurutnya, setelah ditinggalkan oleh pihak kontraktor pelaksana atau Vendor, permasalahan berikutnya akan menggerus anggaran pemerintah karena butuh perbaikan dan pemeliharan lanjutan.
“Kalau terjadi amblas setelah pekerjaan selesai, siapa yang bertanggungjawab melakukan perbaikan, sementara kontrak kerja galian sudah tuntas. Lagi-lagi pemerintah daerah setempat yang melakukan perbaikan dan pemeilharaan dengan anggaran APBD,” jelas Tarman di Purwakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia meminta agar Pemkab Purwakarta bertindak tegas dan mengawasi secara serius selama proses proyek galian berjalan.
“Aturan yang tertuang dalam Izin yang diberikan Pemda harus benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, syarat teknis berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait harus dipenuhi,” katanya.
“Pengawasan harus dilakukan secara serius oleh instansi Pemkab yang memiliki kewenangan secara jelas dan tegas, tim teknis pengawasan harus ada, jangan dibiarkan begitu saja pihak kontraktor bekerja tanpa pengawasan,” tambahnya.
Ia pun menyoroti masalah kemacetan lalu lintas dan tanah berlumpur yang meluber hingga ke badan jalan.
“Kemacetan lalu lintas pasti akan terjadi dan tanah lumpur yang berluber ke badan jalan juga perlu perhatian, karena masyarakat pengguna jalan yang akan jadi korban dan dirugikan,” tegas Tarman.
Dikantornya, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan DPUTR Purwakarta menegaskan ada sejumlah syarat dalam rekomendasi teknis yang harus dipenuhi dalam pekerjaan galian kabel PLN tersebut.
“Pihak kontraktor bertanggungjawab mengembalikan kondisi semula bekas galian kabel PLN. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan untuk dikembalikan pada kondisi semula, setelah pihak kontraktor menerima Izin dari PTSP,” katanya.
Terpisah, Staff konstruksi UPJ PLN Kota Purwakarta, Feri Permana mengatakan Kontraktok Pelaksana galian kabel itu sudah mengantongi izin dari Pemkab Purwakarta.
“Kondisi konstruksi jalan akan dikembalikan ke kondisi semula, masa 6 bulan kedepan menjadi tanggungjawab vendor atau kontraktor,” jelasnya.
Terkait gangguan arus lalu lintas selama proyek berjalan, sambung dia, pihaknya sudah kordinasi dengan institusi terkait.
“Kita sudah meminta kepada pihak kontraktor agar berkordinasi dengan aparat yang berwenang untuk penanganan kemacetan yang terjadi, sementara tanah yang digali langsung dimasukkan ke karung, kalau sampai meluber ke jalan disiapkan penyemprotan air pembersihan lumpur sehingga tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (rt)