Tempat Hiburan Malam “Anda” P.Siantar, Diduga Dikecualikan Dari Sanksi Hukum
P.SIANTAR, pelitarakyat.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) “Anda” Jalan.Ahmad Yani, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diduga bagai dikecualikan dari sanksi hukum, karena dikatakan mengabaikan berbagai peraturan- ketentuan yang berlaku.
Selain THM “Anda” beroperasi semalam suntuk, sampai menjelang pagi, bahkan di dalam kawasan ruangan seputaran THM “Anda” , menurut sumber yang nyaris setiap malam bersantai disana peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan happy five layaknya bagai menjual kacang goreng saja.
Terlebih lagi, diantara pembeli-pemakai pil ekstasi yang dibandrol Rp.300 ribu/butir dengan penjual-pengedar sudah tahu sama tau. Hingga tinggal main kode dan isyarat transaksi barang haram melanggar hukum itu bisa berlangsung mulus.
Apalagi pemilik THM “Anda” yang juga disebut sumber sebagai pengusaha salah satu toko elektronik di jalan.Sutomo P.Siantar, cukup lihai menjalin hubungan dengan oknum-oknum tertentu yang punya”kuasa” untuk memuluskan usaha nya tersebut.
Sementara sumber lain, Gtr yang minta jati dirinya dirahasiakan, mengaku juga nyaris setiap malam bersantai di THM, terutama di THM”Anda” jalan.Ahmad Yani P.Siantar, sering melihat beberapa oknum petugas “nimbrung” disana. Padahal seyogianya oknum tersebut diharapkan menertibkan ulah perbuatan berlangsung nya transaksi barang terlarang itu, cetus sumber. Ketika hal ini dikonfirmasi kembali ke THM “Anda”,Selasa sore,03/10-023 guna untuk keseimbangan berita,namun manager “Anda” yang disebut bernama Dayas, lagi-lagi tidak berada ditempat .Menurut pria postur tinggi berpakaian safari yang berjaga di depan THM “Anda”, katakan pak Dayas biasanya malam datang .
Sejauhmana lika liku, lihainya oknum pengusaha “mata sipit” memainkan perannya, lebih lanjut akan dijajaki.
(Tim:PR).