SUKADANA,(LAMTIM) -,pelitarakyat.co.id – Rembuk stunting Kabupaten Sebagai wujud pengimplementasian rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting yang konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, diperlukan perencanaan kegiatan dan dukungan penganggaran untuk mewujudkan program secara efektif serta tepat sasaran.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi saat memimpin rapat koordinasi Rembuk Stunting Kabupaten Lampung Timur, acara yang berlangsung di Aula Utama Setdakab Lamtim, kamis (27/07/2023).
Lebih lanjut Azwar Hadi menyampaikan Dalam rembuk stunting kabupaten kita akan membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di lintas OPD di Kabupaten Lampung Timur, untuk rencana dan realisasi Tahun Anggaran 2023 dan rencana kegiatan untuk tahun anggaran 2024. Juga keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam percepatan penurunan stunting yang salah satunya melalui Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).
Untuk percepatan penurunan stunting di tahun 2023 diluncurkan quick wins (langkah mudah dan cepat untuk pelaksanaan percepatan stunting) dengan 7 langkah sebagai berikut :
1. Data; fasilitasi, koordinasi dan penguatan data termasuk pengisian Elsimil;
2. Tim Pendamping Keluarga(TPK); menjalankan tugas fungsinya fasilitas pendampingan, fasilitasi rujukan dan pelaporan data melalui Elsimil;
3. Pemberian makanan Tambahan(PMT); baik dari APBN, APBD dan peranseta masyarakat dan pemangku kepentingan;
4. Konvergensi; berjalannya TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan dan TPPS Desa,
5. Minilokakarya Kecamatan; menjadi forum evaluasi bulanan dalam upaya percepatan penurunan stunting
6. Audit Kasus Stunting; sebagai upaya untuk mengetahui akar masalah penyebab stunting dan rekomendasi untuk pencegahannya.
7. Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS); salahsatu kegiatan yang mempunyai daya ungkit kuat dalam percepatan penurunan stunting baik untuk intervensi speesifik dan intervensi sensitif.
Ketua TP PKK Kab Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pencegahan Stunting adalah tugas dan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, keluarga, dan individu. Tugas kita bersama untuk menangani dan mencegah Stunting pada anak-anak kita agar tumbuh kembangnya sesuai dengan perkembangannya.
Tim penggerak PKK dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa ikut aktif terlibat dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten TP PKK adalah Wakil Ketua III TPPS Kabupaten, di tingkat kecmatan TP PKK berperan sebagai Bidang Koordinasi dan penggerakan lapangan TPPS Kecamatan, dan di tingkat desa Ketua TP PKK sebagai ketua pelaksana TPPS Desa.(Kominfo/Safaruddin)