Pembawa Aspirasi Rakyat

RS Kartika Husada Dianggap Lalai, Supervisi dan Pengawasan Anak Magang di IGD Dipertanyakan

0

BEKASI,pelitarakyat.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat keluhan pasien, karena dianggap tidak profesional dalam memberikan pelayanan hingga berujung kecewa.

Salah satu keluarga pasien yang diketahui juga berkecimpung pada dunia kesehatan itu, sangat menyesalkan pelayanan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Kartika Husada Jatiasih. Pasalnya, petugas kesehatan yang ditempatkan tidak profesional (anak magang) hingga mengakibatkan pasien meninggal.

“Saya sebenarnya sudah ikhlas dengan kepergian suami saya. Tapi yang sangat disesalkan adalah pelayanan di IGD RS Kartika, Seandainya pelayanan di IGD itu maksimal kemungkinan suami saya masih sempat tertolong,” kata Ibu M (55), istri pasien, di rumahnya, Kota Bekasi, Kamis (30/3/2023).

Suami ibu tersebut pun akhirnya meninggal dunia di IGD,  diduga karena  tidak maksimalnya pelayanan di RS Kartika Husada Jatiasih.

“Setelah satu jam setengah suami saya berada di IGD RS Kartika Husada Jatiasih, meninggal. Kami ikhlas mungkin kehendak Allah SWT, tapi sebagai orang kesehatan dan sama-sama paham tentang pelayanan kesehatan, kami tau pelayanan yang diberikan rumah sakit tidak profesional,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga suaminya meninggal belum mendapat penanganan maksimal dari rumah sakit. Katanya, sejak awal tiba di IGD pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB setelah dinyatakan meninggal,  tidak ada upaya penyelamatan maksimal dari pihak pelayanan kesehatan yang ditugaskan di RS setempat. Kejadian itu terjadi pada 15 Maret 2023 lalu.

“Kami ini keluarga kesehatan, saya dan dua anak saya orang kesehatan, bahkan suami saya juga orang kesehatan, jadi paham terkait standart pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tapi kami ketika di RS hanya diam dan memasrahkan agar mendapat pelayanan kesehatan maksimal, tapi apa, petugas di IGD tak profesional,” papar M menyatakan seharusnya petugas IGD cekatan dan ahli.

Dia menceritakan saat pertama masuk ke ruang IGD tidak langsung mendapat pelayanan seperti infus. Padahal keluarga telah menyarankan agar bisa diinfus segera, karena pasien mengalami kekurangan cairan akibat dehidrasi akibat mencret dan muntah yang terjadi sebelum dibawa ke rumah sakit.

“Suami saya pada pukul 22.00 WIB di rumah mengeluh sakit perut, lalu mencret dan muntah-muntah beberapa kali. Melihat kondisi itu kami beri obat dari RS yang ada di rumah, kondisi sempat membaik, tapi tak lama kemudian mencret dan muntah lagi dan kondisi makin memburuk lemas dan pucat karena kekurangan cairan,”ujarnya.

Melihat kondisi itu keluarga sudah mencoba infus sendiri di rumah tapi, tidak maksimal karena kondisi almarhum makin lemas. Akhirnya disepakati untuk membawa ke rumah sakit, meskipun sempat ditolak oleh almarhum.

Saat akan dibawa ke rumah sakit keluarga akhirnya memilih ke RS Kartika Husada setelah menghubungi pihak marketing yang langsung dipersilahkan untuk membuat rujukan. Dan Almarhum pun langsung dibawa ke IGD.

“Begitu sampai di IGD rumah sakit, pasien langsung di dudukkan di tempat tidur, pasien saat itu sempat protes meminta agar tempat tidur jangan ditinggikan karena tak bisa bernafas dan perut makin sakit, tapi petugas kesehatan tidak ada yang merespon,” kisahnya mengaku tempat tidur itu sempat diturunkan anaknya hingga pasien mengaku lega dan bisa bernafas.

Sementara dikonfirmasi terpisah, pihak RS Kartika Husada Jatiasih terkait keluhan keluarga pasien yang juga dari orang kesehatan itu, pihak RS Kartika Husada tidak bisa memberi jawaban.

“Setelah mendapatkan konfirmasi ini, saya belum bisa memberi jawaban apapun. Tapi konfirmasi dari rekan media ini akan disampaikan ke pihak manajemen RS Kartika Husada,” jawab Mira, Humas RS Kartika Husada dikonfirmasi, Jumat 30 Maret 2023.

Humas RS Kartika Husada itu pun mengakui pihak perwakilan rumah sakit telah datang ke rumah keluarga pasien di Jatirasa.

Menindak lanjuti persoalan diatas, media ini pun meminta pandangan dari pemerhati sosial kemasyarakatan, Tony Simanjuntak, dari Lembaga Nasional Pemantauan dan Pemberdayaan Asset Negara (LNPPAN). Dia berpendapat, harus ada pertangung jawaban pihak rumah sakit. Karena menurutnya,
pertanggungjawaban rumah sakit dalam praktik layanan kesehatan dan praktik kedokteran di rumah sakit sebaiknya diaplikasikan tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Pihak rumah sakit harus dapat mempertanggung jawabkannya secara hukum” terang Tony. ( Ng/TNI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.