Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Yang Baru
JAKARTA,pelitarakyat.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menggelar sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 09.00 WIB di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta.
Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti sejak 1 Februari 2023 lalu,ujar Dr.H.Sobandi,SH,MH dalam Siaran Pers MA.
Ditambahkannya, bahwa dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sebagai informasi, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua Mahkamah Agung, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial,demikian keterangan Dr.H.Sobandi,SH,MH kepada media.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan
Berikut adalah nama-nama Hakim Agung:
- Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
- H. Sunarto, S.H., M.H.
- Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.
- Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
- H. Suhadi, S.H., M.H.
- Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.
- I Gusti Agung Sumanatha, S., M.H.
- Zahrul Rabain, S.H., M.H.
- H. Yulius, S.H., M.H
- Syamsul Ma’Arif, S., LLM., Ph.D
- Salman Luthan, S.H., M.H.
- Surya Jaya, S.H., M.H.
- Sri Murwahyuni, S., M.H.
- Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
- Hamdi, S.H., M.Hum
- Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
- Desnayeti, S.H., M.H.
- Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn
- H. Eddy Army, S.H., M.H.
- Purwosusilo, SH., MH.
- IS Sudaryono, SH., MH.
- Maria Anna Samiyati, SH., MH.
- Yosran, SH., M.Hum
- Pandji Widagdo, S.H., M.H.
- Ibrahim, SH., MH., LLM
- H. Edi Riadi, S.H., M.H.
- Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H.
- Yasardin, S.H., M.Hum
- H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
- Hidayat Manao, S., M.H.
- Drs. Abdul Manaf, M.H.
- Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
- Soesilo, S., M.H.
- Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
- H. Busra, S.H., M.H.
- Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.
- Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
- Jupriyadi, S.H., M.Hum.
- Suharto, S.H., M.Hum.
- Yohanes Priyana, S.H., M.H.
- H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
- Brigje Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn.
- Prim Haryadi, S.H., M.H.
- Nani Indrawati, S.H.,M.Hum.
- Cerah Bangun, S.H., M.H.
Pemilihan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan secara langsung pemilihan tersebut, bisa menyaksikannya melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, siapapun Hakim Agung yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia
(Humas MA/Real/bs-red)