Kepolisian Dan Satpol “PP’ Pematangsiantar Tak Berdaya Amankan Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin Operasional
P.SIANTAR,pelitarakyat.co.id – Memang sungguh miris, sampai hari ini Jumat malam (18/11-022), pihak Kepolisian (Polresta) Pematangsiantar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol”PP”) kota itu selaku pengawas/penegak peraturan,masih belum mampu mengamankan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikategorikan liar?
Hal itu dibuktikan,dengan adanya surat teguran dari Dan Satpol “PP” kepada pengusaha THM “KOIN BAR” Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.
Surat teguran bernomor: 200/1008/Satpol/VIII/2022, tertanggal 12 Agustus 2022, ditandatangani Kasatpol “PP” P. Siantar, Drs. Robert Samosir, bahwa THM tersebut belum/tidak punya izin (liar?).
Pada surat teguran itu dengan jelas dinyatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil razia monitoring bersama kepolisian,Polresta P.Siantar terhadap THM, Resto,Cafe, Bar, seperti THM d/h ferrari/Givenchi Jalan Sisingamangaraja, Kec.Siantar Utara, dan THM”EVO STAR”‘/studio Hotel Bar-Karaoke, jalan Parapat, Kel.Tong Marimbun P. Siantar, Sumatera Utara (Sumut).Padahal THM “KOIN BAR”, serta Tempat Hiburan Malam (THM) lainnya di kota itu pada umumnya telah beroperasi bilangan tahun lamanya.
Tragisnya, bahkan Instruksi/Perintah Wali Kota Pematangsiantar, nomor :9 Tahun 2021, tentang jam buka THM, resto, Cafe, Bar, mulai dari jam. 10.00 Wib sampai jam. 21.00 Wib, ternyata “dikangkangi” dianggap seperti angin lalu, cenderung bagai pepesan kosong belaka.
Karena,menurut sumber penikmat hiburan malam yang mengaku nyaris setiap malam mengunjungi THM di kota itu, mengatakan pada umumnya operasional THM di kota P. Siantar berlangsung sampai Shubuh menjelang pagi.
Sejauhmana upaya pengusaha THM di P.Siantar melanggengkan operasional usahanya meski tanpa mengantongi izin, lebih lanjut akan dijajaki, (Tim:PR).