Plang Informasi Hak Tanah Dirusak dan Dibawa Kabur, Pemilik Lapor Polisi
Kab.Bogor,pelitarakyat.co.id, Pihak Kepolisian Resor Bogor Jawa Barat mulai menindak lanjuti laporan perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 1 UU No.51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
Kasus tindakan pidana ini dilaporkan pemilik sah Liber Simangungsong di Polres Bogor Cibinong Jawa Barat pada tanggal 16 September 2022 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1653/IX/JBR/Res.Bogor.
Kepada media ini, Liber Simangunsong mengatakan tanah tersebut dia beli sekitar April 1997 dengan Akta jual beli N0.586/JGL/1997, Akta jual beli No: 587/JGL/1997, Akta jual beli No : 603/JGL/1997 dan akta jual beli no : 604/JGL/1997, berlokasi di Blok Kukulu RT 001/001 Desa Sukamakmur, Kec. Sukamakmur, Kab.Bogor. Namun, tanah miliknya tersebut diduga telah diserobot pihak lain. Dirinya tidak mengetahui pihak mana yang telah melakukan penyerobotan.
“Lokasi tanah saya berada di areal perumahan atau kavlingan Jonggol River Side (JRS) yang baru muncul belakangan ini” kata Liber. Langkah preventif pun dilakukannya. Tanah seluas + 10.899 m dipasangi plang informasi hak kepemilikan olehnya. Dalam penyelesaian kasus ini, Liber Simangunsong didampingi kantor Advokat Tony A Simangunsong SH dan Patners.
Usaha pengamanan asset ini ternyata mendapat gangguan dari oknum-oknum yang tidakbertanggung jawab. Plang tersebut dicabut dan dibawa kabur. Kejadian tersebut diketahuinya pada 29 Maret 2022 lalu. Atas dasar laporan inilah, Liber Simangunsong menyampaikan pengaduan ke pihak kepolisian Resor Bogor. Pengaduannya saat ini dalam tahap pengambilan keterangan saksi-saksi untuk bahan tambahan bagi polisi untuk segera melanjutkan penyelidikan hingga dapat menentukan pihak terlapor.
“Berdasarkan surat panggilan, ada tiga orang saksi yang akan dimintai keterangannya hari ini oleh pihak Polres Bogor” jelas Liber. Informasi yang baru saja diterima media ini dan hingga berita ini tayang, pengambilan keterangan belum dilaksanakan, karena sesuatu hal. Situasi ini bukan menyurutkan Liber, bahkan dia beserta tim pendampingnya bertekad akan mengusut kasus tanah ini hingga selesai, bahkan bila masih menemi jalan buntu, pihaknya akan melibatkan Satgas Mafia Tanah di Indonesia. (Tony)