Napi “LP” P.Siantar Terduga Pengedar Sabu Dipindahkan ?
KPLP : Itu sesuai arahan dan ijin dari pimpinan
KPLP Lapas Kelas IIA P.Siantar, Raymon Andika Girsang
P.SIANTAR,Pelitarakyat.co.id. Sejumlah napi Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA batu 6 Pematangsiantar ,termasuk Hln S terduga pengedar Sabu didalam lapas konon dipindahkan
Dipindahkannya narapidana (napi) yang sempat ramai menjadi konsumsi berita di sejumlah media massa cetak maupun online termasuk “Pelita RAKYAT”, dituding mengedar/menjual Sabu didalam Lapas kepada sesama napi.
Untuk meredam riuhnya pemberitaan tersebut, sampai-sampai oknum petinggi Lapas Jalan Asahan batu 6 Pematangsiantar, Sumatera Utara(Sumut), mengutus 2 orang sipir/pegawai (humas?) marga Sit dan Srg datang ke kantor Koordinator Wartawan”Pelita RAKYAT” Group, Perwakilan/Biro Provinsi Sumut di Pematangsiantar, belum lama ini.
Dari pertemuan dan pembicaraan terkesan akrab yang berlangsung hingga nyaris 2 jam itu terekam dengan memori “suara-suara halus”, diduga untuk “membungkam” pemberitaan dengan berbagai upayanya.
Sementara KPLP, Raymon Andika Girsang, saat dikonfirmasi, Kamis,14/7-2022 pagi, seputar terduga pemain Sabu didalam lapas telah dipindahkan ? Dan berkembang sas-sus bakal ada penerusnya (estafet ?). Dengan tegas Raymon A Girsang via Whatsapp (WA) menyatakan ,” Itu semua tdk benar bg Krena kami sudah melakukan sesuai arahan pimpinan dan sesuai SOP smua.
Tapi ketika ditanya masalah perpindahan napi, Raymon Girsang menyatakan : Klu perpindahan napi jg itu sesuai arahan dan ijin pimpinan bukan hnya dr kami saja, tegas Raymon.
Sementara wawancara tertulis oleh Tim Koordinator”Pelita RAKYAT” Biro Sumut kepada Kakanwil Kemenkum HAM ProvInsi Sumut, telah disampaikan, Jumat,1 Juli 2022(siang) dan tembusannya dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM RI. (Tim:PR).