Sabu Beredar Lagi di Lapas Kelas IIA P.Siantar ?
4 Napi "Bergerilya" Menjual Pada Sesama
P.SIANTAR,pelitarakyat.co.id.Narkotika jenis Sabu-sabu,dewasa ini kembali “marak” beredar didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batu.6 jalan Asahan Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Empat napi, yakni Hal Sit, penghuni sel/kamar AA5, Gan di sel/kamar AA5, Fer Pang sel AA4, S Surbak di sel/kamar Enggang 8, yang namanya cukup beken dikalangan warga binaan pemakai sabu-sabu, “bergerilya” dengan berbagai trick dan upaya mengedar/menjual barang haram musuh bangsa tersebut kepada sesama warga binaan. Sumber dalam mengungkap, tragisnya bahkan “marak” nya kembali peredaran sabu didalam lapas tersebut, setelah usai kunjungan kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Abdul Aris belum lama ini,Selasa (24/5-022). Kedatangan Ditjenpas dan rombongan ketika itu disambut Plt Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M.Tavip didampingi KPLP Raymond Andika Girsang..
Dikatakan sumber, berselang hanya beberapa waktu saja, ke empat napi pengedar sabu yang reputasinya tidak menjadi rahasia lagi dikalangan warga binaan, langsung beraksi mengedar/menjual barang haram tersebut, sehingga terkesan adanya pembiaran. ” Kalau tidak, mustahil Sabu bisa dengan mudah masuk ke lingkungan/ ruangan Lapas,” ujar sumber via”suara-suara halus”. Sumber lain juga mengungkap,: ” Adu, kalian itu, kalau soal sabu di lapas, itu bukan hal baru ,” cetus mantan pegawai lapas yang rambutnya sudah ubanan. Sementara,penggunaan sabu cukup dominan digunakan kalangan napi penghuni kamar “Parengkol” (Parengkol : Penipuan melalui telepon,istilah didalam lapas sesama napi,red).
Diungkapkan, jika tanpa menggunakan/memakai Sabu, napi kamar parengkol katanya kurang jitu melakukan tipuannya keluar LP melalui saluran telepon yang akan dijadikan mangsanya. Sedangkan kamar “Parengkol” yang dihuni napi, yakni sel/kamar Beringin 5, sel/kamar Cengkeh 2-3-4-5-6, dan sel/kamar “BB” 3-4-5-6, serta sel/kamar “AA” 3-4-5-6-7. Sementara setiap sel/kamar dihuni berkisar antara 14 s/d 15 napi khusus kamar “Parengkol”. Untuk setiap kamar dipasok/diedarkan 5 gram sabu, yang diperkirakan sumber bisa meraup omzet mencapai ratusan juta rupiah setiap hari, demikian sumber via “suara-suara halus”. Justru oleh karenanya,diminta kepada Kapoldasu maupun Kapolres Simalungun hendaknya menurunkan anggota secara “terselubung” ke kawasan lokasi LP batu 6 Pematangsiantar agar mengintai dan menangkap pemasok barang terlarang tersebut. Karena sangat tragis barang terlarang sabu-sabu musuh bangsa tersebut bisa masuk kedalam LP. Kalau tak ada berada,takkan lah tempua bersarang rendah.
KPLP Pematangsiantar,Raymond Andika Girsang ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Sabtu pagi (4/6-022) pukul.10.01 Wib, namun sampai pukul.17.00 Wib, KPLP Pematangsiantar, Raymond Andika Girsang tidak merespon, hingga tidak diperoleh kejelasannya untuk keseimbangan berita (Tim :PR/BPS).