Lebak Darurat Narkoba , 1.629 Butir Obat Keras Berhasil Diamankan Kepolisian Resor Lebak Polda Banten

0

LEBAK,pelitarakyat.co.id –  Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten menyita sebanyak 1.629 obat keras dari tangan terduga pelaku peredaran gelap narkoba berinisial BIW (35) di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Selasa (20/10).

“Obat keras yang diamankan tersebut  terdiri dari 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam keterangan di Lebak, Rabu.

Petugas selain menyita ribuan obat keras sebagai barang bukti juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A60, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, uang tunai Rp400.000 dan satu buah dompet.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mencegah dan mengungkap peredaran obat-obatan ilegal.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin atau penyalahgunaan obat.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana. (Azis Nawawi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.