PWI Bekasi Raya Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan Saat Konfirmasi ke Kepala DLH

BEKASI, pelitarakyat.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan pihaknya menyayangkan apabila informasi mengenai pengusiran dan adanya perkataan yang dinilai tidak patut tersebut benar terjadi.
Menurut Ade, wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Konfirmasi diperlukan agar pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan memiliki kesempatan memberikan penjelasan sehingga pemberitaan dapat disusun secara akurat, berimbang, dan tidak sepihak.
“Kalau wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan untuk mengganggu pejabat, melainkan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat tentu memiliki hak untuk memberikan jawaban sesuai kewenangannya, tetapi komunikasi dengan wartawan sebaiknya tetap dilakukan secara profesional,” ujar Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengusiran wartawan yang hendak meminta konfirmasi berkaitan dengan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta meninggalkan lokasi. Selain itu, terdapat informasi mengenai perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan.
Informasi tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan. Namun, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa fakta mengenai peristiwa tersebut tetap perlu diklarifikasi dan diverifikasi dengan memperhatikan rekaman secara utuh serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
PWI: Konfirmasi Bagian dari Kerja Jurnalistik
Ade mengingatkan bahwa pejabat publik sebaiknya memberikan ruang komunikasi yang profesional terhadap pertanyaan wartawan, terutama apabila materi yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, tentu dapat dijelaskan dan diluruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, dapat dibantah dengan data. Ruang konfirmasi merupakan kesempatan bagi pejabat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat menjalankan tugas tanpa memperhatikan etika dan aturan. Wartawan tetap berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Menurutnya, prinsip saling menghormati tersebut juga perlu diterapkan oleh seluruh pihak yang berinteraksi dengan insan pers.
“Wartawan wajib menjaga etika dan menghormati narasumber. Sebaliknya, pihak yang menjadi narasumber juga diharapkan menghormati profesi wartawan. Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap suatu pertanyaan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang profesional,” tutur Ade.
Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, Ade menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tertentu harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apakah suatu peristiwa memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik tentu harus dilihat berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh dan diverifikasi,” katanya.
Minta Klarifikasi Secara Objektif
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas antara aparatur pemerintah dan insan pers.
“Kami meminta persoalan ini tidak dianggap sepele. Jika memang terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan etika pelayanan publik, tentu perlu dilakukan evaluasi. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme, komunikasi, dan sikap saling menghormati,” ujar Ade.
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan wartawan yang berada di lokasi untuk menyimpan rekaman video maupun bukti lain secara utuh. Rekaman tersebut, menurut PWI, sebaiknya tidak disunting sedemikian rupa sehingga menghilangkan konteks peristiwa.
Ade kembali menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta agar profesi wartawan dihormati sebagaimana wartawan juga wajib menghormati narasumber. Apabila berdasarkan hasil verifikasi benar terdapat tindakan yang tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
PWI Bekasi Raya menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku.
RAIMON R