Dikhawatirkan Proyek Zona Pembuatan Sanitary Landfill TPA Cikolotok 4,4 M Tidak Selesai Tepat Waktu
Waktu Pelaksanaan Sempit, Akhir Tahun Memasuki Musim Hujan
PURWAKARTA.pelitarakyat.co.id -Tenggat waktu hanya tersisa sekitar 100 hari jelang akhir tahun 2026, sementara waktu pelaksanaan Pembuatan Zona Sanitary Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok Purwakarta 120 hari kalender.
Selain itu, pertimbangan soal perkiraan cuaca akhir tahun cenderung memasuki musim hujan, proyek senilai 4,4 Milyar itu dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.
Ketua LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya mengaku pesimis Proyek Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok senilai 4,4 Milyar tidak akan mencapai target penyelesaian pekerjaan.
“Waktu pelaksanaan 120 hari kalender, sementara tenggat waktu hingga akhir tahun 2026 hanya tersisa sekitar 100 hari. Belum lagi soal cuaca akhir tahun, cenderung memasuki musim hujan. Ya, pesimis akan selesai tepat waktu, kualitas pekerjaan harus tetap terjaga” ungkapnya.
Berdasarkan uraian pekerjaan yang dipublikasi melalui kanal LPSE Purwakarta, menurut Tarman, terdapat dua pekerjaan teknis utama yakni Bangunan pada Sanitary dan Instalasi pengolahan Lindi.
“Bangunan pada Sanitary Landfill meliputi 4 uraian pekerjaan, bangunan block landfill dengan dimensi panjang 79,98 meter, lebar 65,57 meter, tinggi 8,79 meter dengan tinggi kemiringan lahan 10,9 meter dengan sudut kemiringan 116,5°, lalu pergelaran Geomembrane dan Geotekstil, kemudian Sistem perpipaan Lindi dan Penangkap Gas Metane hingga jalan masuk Amrol,” papar Tarman, Jumat (18/9/2026).
“Untuk pekerjaan Pembangunan Pengolahaan Lindi terbagi lima, diantaranya, bangunan Bak Ekualisasi, bangunan Kolam Anaerob, bangunan Kolam Fakulatif, bangunan Kolam Maturasi dan bangunan Kolam Biofilter,” rincinya.
Dengan kompleksitas teknis pekerjaan tersebut, Ia mempertanyakan Pengalaman kerja penyedia jasa CV. Jiwa Besar Juara (CV. JBJ).
“Pekerjaan sanitary landfill dan instalasi pengolahan lindi memiliki kualifikasi teknis yang tidak sederhana. Rekam jejak profil CV. JBJ dalam menangani proyek sejenis, SBU BS 006 dan KBLI 42203, publik berhak mendapatkan informasi secara terbuka,” ucapnya.
Ia juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memberi penjelasan kepada publik terkait progress proyek tersebut.
“Sampaikan aja secara terbuka kepada publik mengenai progres lapangan, kualifikasi kontraktor, dan rencana antisipasi (contingency plan),” pungkasnya.
Dikonfirmasi melalui smartphonenya, Kabid Persampahan DLH Purwakarta sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggoro Budiyanto belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media. (rt)