Telisik Dugaan Mark Up Tupertrans DPRD 2019-2024, Kejari Pastikan Periksa Pihak yang Terlibat

PURWAKARTA,pelitarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) tengah menelisik dugaan Mark Up Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tupertrans) DPRD Purwakarta Tahun Anggaran 2019-2024.
Beberapa pekan lalu, Kejari sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris DPRD berkaitan anggaran tunjangan perumahan.
Terkait rencana pemanggilan dan pemeriksaan unsur Pimpinan DPRD, pihak Kejaksaan berencana bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Pasaribu menegaskan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat.
“Siapapun akan dipanggil dan diperiksa, kemungkinan hal itu akan dilakukan terhadap siapapun yang terlibat” jelas Ratno melalui selularnya, Kamis (17/8/2026).
Ia menambahkan, apabila ada keterkaitannya hubungan kausal di dalam pembuktiannya maka setiap pihak akan diperiksa.
“Keterkaitan hubungan kausal dipembuktian, setiap pihak pasti akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pimpinan DPRD Purwakarta Periode 2019 – 2024 yaitu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua 1 Warseno, Wakil Ketua 2 Sri Puji Utami dan Wakil Ketua 3 Neng Supartini.
Informasi yang dihimpun, kedua tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD baik itu tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi (Tupertrans) nilainya mencapai puluhan juta rupiah. (rt)