Hak Jawab PT.WAHANA PUTRA YUDHA
Hak Jawab PT.WAHANA PUTRA YUDHA
Nomor : 002/HJ-WPY/III/2026 Pematangsiantar,20 Maret 2026
Perihal : Hak Jawab PT.Wahana Putra Yudha
Tentang Pembaritaan pelitarakyat.co.id
Yth : Pimpinan Redaksi Pelita RAKYAT
di Tempat
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dimuat di media daring pelitarakyat.co.id dengan judul “Oknum HRD PT. Wahana Putra Yudha P.Siantar Diduga Hendak Menggelapkan Hak Karyawan ?” pada tanggal 13 Maret 2026, “Mengaku Darl PT.Wahana Putra Yudha Antar Surat Hak Jawab Tapl Mirip Surat Kaleng” pada tanggal 18 Maret 2026, dan melalui media cetak PelitaRAKYAT Edisi 786/Tahun XXI/16 – 22 Mar 2026 dengan judul “PT.Wahana Putra Yudha P.Siantar Diduga Permalukan Telkomsel” yang dikirimkan kepada kami pada tanggal 17 Maret 2026, maka kami mengajukan Hak Jawab mengenai pemberitan tersebut, sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Maret 2026 PT. Wahana Putra Yudha telah memberikan Hak Jawab nomor 001/HJ-WPY/IIl/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang tidak diterima dengan baik oleh tim redaksi PelitaRAKYAT dan diterbitkan dengan judul surat kaleng pada media daring pelitarakyat.co.id namun tidak menjelaskan isi Hak Jawab tersebut;
- Bahwa PT. Wahana Putra Yudha masih tetap dengan isi Hak Jawab sebelumnya yang telah difotokopi oleh tim redaksi pada saat Hak Jawab diantar ke kantor redaksi PelitaRAKYAT namun yang isinya tidak diterbitkan;
- Bahwa PT. Telekomunikasi Selular “Telkomsel” tidak ada kaitannya sama sekali dalam kasus ini, sehingga tidak perlu dicatutkan namanya dalam pemberitaan;
- Bahwa dapat kami sampaíkan pemberitaan yang mencatut nama PT. Wahana Putra. Yudha tidak berdasar dan cenderung memihak hanya kepada orang yang memasukkan berita;
- Bahwa PT. Wahana Putra Yudha maupun karyawannya tidak pernah menggelapkan uang mantan karyawan seperti pemberitaan di media;
- Bahwa PT. Wahana Putra Yudha telah beritikad baik melakukan mediasi bipartit dan tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan kota Pematangsiantar;
- Bahwa dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan dimana pihak mantan karyawan tidak bersedia memenuhi hak dari PT. Wahana Putra Yudha dan hanya menuntut haknya sehingga PT. Wahana Putra Yudha tidak dapat memenuhi permohonan mantan karyawan;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan-peraturan pemerintah lainnya menyediakan media penyelesalan lainnya setelah adanya mediasi bipartit dan tripartit yaitu melalul Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan;
- Bahwa baik tindakan mantan karyawan maupun media pelita rakyat sangat tidak elok dan cenderung menyudutkan PT. Wahana Putra Yudha, padahal masih ada upaya hukum yang dapat digunakan mantan karyawan, dan bukan malah cenderung mencemarkan nama baik perusahaan PT. Wahana Putra Yudha serta tergolong perbuatan melawan hukum;
- Mohon untuk tidak mengangkat berita lain lagi terkait PT. Wahana Putra Yudha yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi mencoreng nama baik PT. Wahana Putra Yudha.
Demikian hak jawab dari PT. Wahana Putra Yudha agar dapat segera dimuat Hak Jawab kami dalam pemberitaan selanjutnya secara utuh dan tidak dipotong-potong melalui media cetak dan media daring.
Hormat kami,
PT.Wahana Putra Yudha
Chüsto, S.H.
Legal